Tampilkan postingan dengan label Jero Wacik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jero Wacik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 September 2014

Investor Desak Posisi Menteri ESDM Segera Diisi

Lukman Mahfoedz
Tamparan besar bagi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia (RI). Lagi-lagi menteri di kabinetnya tersangkut kasus korupsi. Kali ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik yang kemudian mengundurkan diri. Namun menurut ekonom senior Institute of Development Economics and Finance Didik J. Rachbini, dampak ini tidak akan berpengaruh besar pada sektor energi di Indonesia.

"Pasti ada pengaruh, tapi pengaruhnya tidak memberi dampak berartilah. Sekarang kan ada Wamen ada Menko Perekonomian juga. Berdampak tapi tidak terlalu,"papar Didik.

Didik menyampaikan bahwa yang membuat tidak terlalu berpengaruhnya status Jero tersebut adalah karena persoalan investasi migas yang tidak hanya bergantung pada Kementerian ESDM. Selama ini Menko Perekonomian juga turut campur tangan dalam sector migas seperti yang sudah terlihat dalam renegosiasi Freeport dan Newmont.

Karena adanya kejadian ini, Didik yakin bahwa sektor energi di Indonesia akan berbenah. Kementerian Perekonomian pun akan memperbaiki dan membantu akan membantu meningkatkan minat investor untuk investasi di Indonesia.

"Ini kan akan ada perbaikan terus, selama ini Menko Perekonomian sudah mendorong negosiasi. Sejauh itu saya lihat. Yang menggantikan, Menko sudah mengambil kontribusi. Wamen (ESDM) juga sejauh saya lihat sudah aktif, justru kedua itu telah mengambil inisiatif (untuk gantikan Menteri ESDM)," jelasnya.

Di lain sisi, para perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) sudah mulai mendesak pemerintah agar segera menunjuk Menteri ESDM yang baru untuk menggantikan Jero Wacik

Ketua IPA Lukman Mahfoedz, yang juga adalah Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyatakan bahwa diperlukannya Menteri ESDM yang definitif agar tidak berpengaruh pada investasi di sektor migas.

"Kami berharap agar permasalahan pengunduran diri Pak Jero Wacik tidak berpengaruh terhadap investasi migas. Untuk itu, diperlukan Menteri ESDM segera mungkin untuk agar keputusan-keputusan penting dan strategis jangan sampai terlambat," pungkasnya.

Lukman menyatakan dukungan dari pihaknya agar Wakil Menteri ESDM saat ini, Susilo Siswoutomo, yang menggantikan posisi Menteri ESDM yang saat ini kosong. Lagipula selama ini Susilo dianggap sangat proaktif dan tegas dalam mengambil keputusan.

"Untuk itu kami mengusulkan agar selayaknya Pak Susilo Siswoutomo sebagai Wakil Menteri bisa mengambil komando dan ditunjuk sebagai Pejabat Menteri. IPA sangat appreciate dengan Pak Wamen. Beliau terkenal sangat proaktif, punya integritas, dan tidak segan segan mengambil keputusan. Apalagi dengan background selama puluhan tahun di bidang migas, beliau mengerti permasalahan. Kompetensi yang sangat membantu dalam membuat keputusan keputusan penting," jelasnya.

Lukman menambahkan keterangannya bahwa dalam urusan migas banyak keputusan yang harus diambil Menteri ESDM karena berkaitan dengan kebijakan seperti rencana pengembangan proyek migas, penjualan dan alokasi gas, infrastruktur, penyelesaian hambatan hambatan pelaksanaan proyek-proyek besar, dan lainnya.

"Kami perlu segera ada Menteri ESDM yang baru, agar masalah ini tidak mempengaruhi investasi di sektor migas," tegasnya lagi.

Memang ada tamparan keras bagi sektor energi Indonesia dengan terseretnya banyak orang penting ke kasus korupsi. Selain Jero Wacik, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, lalu mantan Kepala SKK Migas yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini, dan mantan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan J Purwono.


Apabila tidak segera diselesaikan, sangat mungkin investor akan tidak percaya lagi dengan sistem di Indonesia karena korupnya bidang energi sehingga  jadi malas berinvestasi.

Selasa, 11 Maret 2014

Indonesia Jelang Pemilu, Pantau Ketat Para Menteri Yang Ambil Cuti Untuk Kampanye!



Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II (KIB II) terlihat aktif melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah. Melihat gelagat dan agenda-agenda para Menteri itu di lapangan, rupanya tak semua agenda berkaitan dengan tugas negara, atau agenda kunjungan resmi. Ada beberapa agenda yang diselipkan selama kunjungan untuk mengurus ‘rumah sendiri’. Untuk itu, publik dan pengawas pemilu perlu memantau secara ketat agar para menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau menjadi juru kampanye partainya, tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
 
Kekhawatiran penyalahgunaan fasilitas negara ini bisa saja terjadi. Bagi rakyat sulit memisahkan apakah seorang Menteri yang mengunjungi suatu daerah pada saat masa kampanye datang sebagai Menteri atau sebagai juru kampanye. Boleh jadi, seorang menteri mengjungi suatu daerah dengan anggaran Negara. Agenda kunjungan resmi hanya sebagai kamuflase saja, sementara waktu lebih banyak dialokasikan untuk membantu partai, entah sebagai juru kampanye atau sebagai pendamping para juru kampanye (jurkam)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye antara 16 Maret hingga 5 April 2014, atau 21 hari. Nah, beberapa menteri sudah mengajukan cuti 6-8 hari untuk berkampanye. Yang perlu dipantau dengan ketat, adalah masa 13-15 hari yang bukan waktu cuti. Jangan sampai para menteri menggunakan hari lain yang bukan waktu cuti untuk berkampanye.

Berikut adalah daftar Menteri KIB jilid II yang mengajukan cuti kampanye.

  1. Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika, asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tifatul mengatakan telah mengajukan cuti selama 6 hari. 
  2. Suswono, Menteri Pertanian, asal Partai Keadilan Sejahtera, juga telah mengajukan cuti Kampanye, namun lama waktu cuti belum diketahui. 
  3.  Menteri Sosial Salim Segaf asal PKS juga telah mengajukan cuti, tapi lama waktu cuti belum diketahui.
  4. E.E. Mangindaan, Menteri Perhubungan dari Partai Demokrat , telah mengajukan cuti, namun lama waktu cuti belum diketahui.
  5. Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral asal Partai Demokrat telah mengajukan cuti hingga 8 hari.
  6.   Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian asal Partai Amanat Nasional (PAN), juga telah mengajukan cuti, tapi lama waktu cuti belum diketahui.
  7. Syarief Hasan, Menteri Koperasi dan UKM, asal Partai Demokrat juga telah mengajukan cuti untuk berkampanye buat Partai Demokrat.
  8. Agung Laksono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat asal Partai Golkar, telah mengajukan cuti, namun lama waktu cuti belum diketahui.
  9. Sharif Cicip Sutarjo, Menteri Kelautan dan Perikanan asal Partai Golkar, telah mengajukan cuti, tapi lama waktu cuti belum diumumkan.   
  10. M.S. Hidayat, Menteri Perindustrian asal Partai Golkar, juga akan mengajukan cuti, tapi lama waktu cuti belum diketahui.
Menteri Sekretaris  Negara Sudi Silalahi mengungkapkan ada beberapa Menteri yang sudah mengajukan secara resmi, tapi ada yang belum mengajukan secara resmi. Pertanyaan publik adalah apakah para menteri itu hanya berkampanye saat cuti? Yang dikhawatirkan mereka akan ‘mencuri-curi’ waktu dan kesempatan dengan segala cara untuk berkampanye, baik secara terang-terangan maupun secara samar-samar. Untuk itu, para pemantau pemilu perlu mengawasi secara ketat. 

Yang perlu dilihat juga, para Menteri asal partai politik, dilarang kampanye bila tidak mengajukan cuti kampanye. Menurut Undang-Undang Pemilu Nomor 8, Tahun 2012 Pasal 87, Menteri dilarang kampanye saat tidak sedang cuti. Sanksinya aktivitas kampanye bisa dihentikan atau diberi peringan oleh penyelenggara pemilu.

Lalu bagaimana dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri? SBY adalah Ketua Partai Demokrat, selain sebagai Presiden RI. Karena itu, pemantau pemilu dan publik juga perlu lebih ketat memantau jangan sampai Presiden juga berkampanye untuk Partai Demokrat saat sedang tidak cuti. Presiden SBY sendiri belum diketahui apakah akan cuti sebagai Presiden Indonesia dan bekerja untuk partai dan berkampanye selama masa kampanye nanti. Dari pernyataan Sudi Silalahi, terlihat Presiden SBY memang tampaknya akan cuti beberapa hari juga, tapi waktunya belum diketahui.

Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Menteri memang perlu cuti untuk berkampanye dan bekerja untuk partainya? Seharusnya, saat menteri-menteri diangkat, mereka diminta untuk menandatangi komitmen untuk meninggalkan partainya dan bekerja untuk kepentingan umum. Saat dia dipilih menjadi Menteri, maka saat itu, dia seharusnya meninggalkan baju partai. 

Kekhwatiran berikutnya adalah bagaimana bila terjadi krisis atau kegentingan yang mengharuskan kehadiran sang Menteri? Saat itu, sang Menteri akan dilema berbakti untuk partai atau untuk negara. Karena itu, izin cuti harus disertai catatan, setiap saat bersedia dipanggil Presiden pada saat cuti. Dan bila itu yang terjadi, sang Menteri tidak boleh menolak dan mengatakan bahwa dia sedang cuti. 

Seharusnya ada beberapa pos Menteri yang dianggap strategis dan melarang Menteri untuk mengambil cuti.  Salah satunya mungkin  Menteri ESDM, yang menangani isu-isu energi. Banyak masalah-masalah dan isu-isu energi yang vital yang memerlukan kehadiran dan keterlibatan sang Menteri. Para investor migas dan pertambangan harus tahu jadwal sang Menteri. Tentu tak lucu mereka bertandang ke kantor Menteri ESDM dan dijawab, sang Menteri sedang cuti. Melarang Menteri Jero Wacik untuk tidak mengambil cuti tampaknya hampir tidak mungkin, apalagi Jero berasal dari partai Demokrat. Tentu SBY, sebagai Ketua Partai Demokrat, membutuhkan tenaga Jero Wacik untuk berkampanye dan mengoptimalkan mesin partai Demokrat. (*)

Selasa, 12 November 2013

Indonesia SOS Energi, Investasi Asing di Industri Migas Perlu Ditingkatkan

Publik dan industri minyak dan gas (migas) berharap pemerintah Indonesia segera membuat keputusan terkait berbagai isu ketidakpastian di industri migas, termasuk nasib blok-blok migas yang kontraknya akan segera berakhir. Pemerintah dituntut untuk segera membuat keputusan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk manfaat bagi negara, kelanjutan produksi, risiko usaha, komitmen investasi apalagi pemerintah sudah diberi mandat oleh UU (APBN) untuk memenuhi target lifting migas.


* * *



Kondisi industri minyak dan gas bumi di Tanah Air saat ini menuntut perhatian serius dari pemerintah, pelaku industri maupun pihak-pihak terkait dengan industri ini. Produksi minyak dan gas cenderung menurun, padahal kebutuhan dalam negeri terus meningkat seiring peningkatan permintaan dari sektor industri dan rumah tangga. Persoalan lain adalah melambatnya investasi asing di sektor migas, baik untuk eksplorasi maupun eksploitasi atau produksi. Karena itu, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk menarik investasi, antara lain mengatasi berbagai hambatan yang selama ini membuat investor enggan, mundur atau mengurangi investasi mereka. 

Industri minyak dan gas Indonesia cenderung menurun, terlihat dari produksi minyak yang kini tinggal separuh bila dibanding pertengahan tahun 1990. Cadangan minyak sebanyak 4 miliar barel akan habis disedot tahun 2020-an bila tidak ada tambahan cadangan. Beberapa perusahaan migas asing telah membelanjakan US$2 miliar dalam 5 tahun terakhir untuk eksplorasi migas, namun tidak menemukan cadangan yang dapat dikembangkan secara komersil (dryhole).

Pengamat energi maupun pejabat Kementerian ESDM maupun SKK Migas mengatakan cadangan minyak akan habis dalam 12 tahun dan gas Indonesia akan habis dalam 44 tahun. Karena itu perlu dilakukan eksplorasi untuk menemukan cadangan minyak dan gas baru. Melihat kondisi ini, pemerintah harus bekerja lebih keras lagi untuk menarik investor, khususnya investor asing, untuk berinvestasi melakukan eksplorasi di bawah laut (offshore & deepwater) atau daerah-daerah yang sulit dijangkau di bagian Timur Indonesia.

Namun, berinvestasi di industri minyak dan gas tidak mudah. Hal ini tercermin dari keluhan yang telah disampaikan oleh pelaku industri migas. Dalam pertemuan penguasa US dan ASEAN (US-ASEAN Business Council) awal minggu ini, persoalan investasi di industri minyak dan gas di Indonesia juga mengemuka.

Keluhan para pelaku usaha tersebut diakui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik saat menerima delegasi US-ASEAN Business Council. Mereka mengeluh terkait banyaknya aturan yang membelenggu investor dalam melakukan investasi.

Menteri Wacik menjelaskan para pengusaha atau investor migas sebagian besar mengeluhkan mengenai aturan yang kerap berubah-ubah sehingga kepastian dan keamanan melakukan investasi pun dianggap sangat minim.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa juga mengakui para pelaku industri menghadapi berbagai hambatan dalam berinvestasi seperti perizinan yang berbelit dan lama sehingga menjadi tidak efisien. Untuk berinvestasi di sektor migas, paling tidak ada terdapat 21 perizinan di Kementerian ESDM yang harus diperoleh investor migas. Belum lagi, perizinan dari lembaga-lembaga terkait sebelum investasi dilakukan.

Secara keseluruhan, 1 perusahaan minyak yang ingin melakukan eksplorasi hingga produksi, harus memenuhi perizinan sebanyak 270 izin. Jumlah izin tidak hanya banyak, tapi prosesnya juga lama dan berbelit-belit. Karena itu, tidak heran muncul puluhan perusahaan konsultan migas, yang kerjanya cuma memberikan konsultasi untuk memberikan penjelasan berbagai wilayah abu-abu investasi migas tersebut dan membantu investor memperlancar urusan investasi mereka.

Sebagai akibat proses perizinan yang berbelit, kegiatan eksplorasi menjadi lama, sehingga investor mengalami kerugian. Tidak hanya investor yang mau berinvestasi yang mengalami kesulitan. Pelaku industri migas yang sedang beroperasi pun sering menghadapi hambatan di lapangan sehingga membuat aktivitas produksi terganggu.

Selain perizinan yang berbelit dan lama, berbagai ketidakpastian juga menghinggapi para pelaku investor migas. Diantaranya, ketidakpastian kondisi usaha jelang kontrak berakhir dan perpanjangan kontrak. Terkadang, perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan kontrak jauh-jauh hari 5-10 tahun, mengingat investasi migas bersifat jangka panjang, namun, jelang kontrak berakhir, pemerintah pun belum membuat keputusan. Sebagai contoh, Blok Siak yang kontraknya akan berakhir 27 November 2013 ini. Namun, hingga saat ini (pertengahan November), belum juga ada keputusan, sehingga operasional blok tersebut terancama ditutup paksa, yang tentunya mengirimkan sinyal buruk iklim usaha.

Demikian juga isu kontrak Blok Mahakam, yang akan berakhir Maret 2017. Operator telah mengajukan perpanjangan tahun 2007, namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah apakah hak pengelolaan blok tersebut akan diperpanjang atau tidak. Kondisi diperburuk karena berbagai pihak mengaduk-aduk isu perpanjangan blok Mahakam menjadi liar, sehingga memperburuk situasi. Isu perpanjangan blok bergerak liar sehingga menjadi isu sosial dan politik. Berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak paham industri migas maupun pengamat yang pada dasarnya tidak punya latar belakang industri migas maupun ormas-ormas yang tidak ada kaitannya dengan industri migas pun turut memperunyam kondisi. Boleh jadi kondisi ini yang akhirnya membuat pemerintah menunda keputusannya mengenai kelanjutan operasional Blok Mahakam pasca 2017. 

Namun demikian, publik dan industri migas pemerintah segera membuat keputusan terkait berbagai isu ketidakpastian di industri migas, termasuk nasib blok-blok migas yang kontraknya akan segera berakhir. Pemerintah dituntut untuk segera membuat keputusan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk manfaat bagi negara, kelanjutan produksi, risiko usaha, komitmen investasi apalagi pemerintah sudah diberi mandat oleh UU untuk memenuhi target lifting migas.

Indonesia saat ini membutuhkan kesinambungan produksi minyak dan gas serta investasi yang besar untuk meningkatkan cadangan migas. Tanpa eksplorasi mustahil cadangan minyak Indonesia meningkat. Pemerintah sendiri sudah mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi oleh pelaku industri migas, seperti rumitnya proses perizinan. Tinggal sekarang keseriusan pemerintah untuk mengatasi berbagai hambatan investasi dan mengirim sinyal jelas bahwa Indonesia terbuka untuk investasi, khususnya investasi untuk eksplorasi dan produksi migas. (*)