Selasa, 11 Maret 2014

Indonesia Jelang Pemilu, Pantau Ketat Para Menteri Yang Ambil Cuti Untuk Kampanye!



Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II (KIB II) terlihat aktif melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah. Melihat gelagat dan agenda-agenda para Menteri itu di lapangan, rupanya tak semua agenda berkaitan dengan tugas negara, atau agenda kunjungan resmi. Ada beberapa agenda yang diselipkan selama kunjungan untuk mengurus ‘rumah sendiri’. Untuk itu, publik dan pengawas pemilu perlu memantau secara ketat agar para menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau menjadi juru kampanye partainya, tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
 
Kekhawatiran penyalahgunaan fasilitas negara ini bisa saja terjadi. Bagi rakyat sulit memisahkan apakah seorang Menteri yang mengunjungi suatu daerah pada saat masa kampanye datang sebagai Menteri atau sebagai juru kampanye. Boleh jadi, seorang menteri mengjungi suatu daerah dengan anggaran Negara. Agenda kunjungan resmi hanya sebagai kamuflase saja, sementara waktu lebih banyak dialokasikan untuk membantu partai, entah sebagai juru kampanye atau sebagai pendamping para juru kampanye (jurkam)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye antara 16 Maret hingga 5 April 2014, atau 21 hari. Nah, beberapa menteri sudah mengajukan cuti 6-8 hari untuk berkampanye. Yang perlu dipantau dengan ketat, adalah masa 13-15 hari yang bukan waktu cuti. Jangan sampai para menteri menggunakan hari lain yang bukan waktu cuti untuk berkampanye.

Berikut adalah daftar Menteri KIB jilid II yang mengajukan cuti kampanye.

  1. Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika, asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tifatul mengatakan telah mengajukan cuti selama 6 hari. 
  2. Suswono, Menteri Pertanian, asal Partai Keadilan Sejahtera, juga telah mengajukan cuti Kampanye, namun lama waktu cuti belum diketahui. 
  3.  Menteri Sosial Salim Segaf asal PKS juga telah mengajukan cuti, tapi lama waktu cuti belum diketahui.
  4. E.E. Mangindaan, Menteri Perhubungan dari Partai Demokrat , telah mengajukan cuti, namun lama waktu cuti belum diketahui.
  5. Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral asal Partai Demokrat telah mengajukan cuti hingga 8 hari.
  6.   Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian asal Partai Amanat Nasional (PAN), juga telah mengajukan cuti, tapi lama waktu cuti belum diketahui.
  7. Syarief Hasan, Menteri Koperasi dan UKM, asal Partai Demokrat juga telah mengajukan cuti untuk berkampanye buat Partai Demokrat.
  8. Agung Laksono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat asal Partai Golkar, telah mengajukan cuti, namun lama waktu cuti belum diketahui.
  9. Sharif Cicip Sutarjo, Menteri Kelautan dan Perikanan asal Partai Golkar, telah mengajukan cuti, tapi lama waktu cuti belum diumumkan.   
  10. M.S. Hidayat, Menteri Perindustrian asal Partai Golkar, juga akan mengajukan cuti, tapi lama waktu cuti belum diketahui.
Menteri Sekretaris  Negara Sudi Silalahi mengungkapkan ada beberapa Menteri yang sudah mengajukan secara resmi, tapi ada yang belum mengajukan secara resmi. Pertanyaan publik adalah apakah para menteri itu hanya berkampanye saat cuti? Yang dikhawatirkan mereka akan ‘mencuri-curi’ waktu dan kesempatan dengan segala cara untuk berkampanye, baik secara terang-terangan maupun secara samar-samar. Untuk itu, para pemantau pemilu perlu mengawasi secara ketat. 

Yang perlu dilihat juga, para Menteri asal partai politik, dilarang kampanye bila tidak mengajukan cuti kampanye. Menurut Undang-Undang Pemilu Nomor 8, Tahun 2012 Pasal 87, Menteri dilarang kampanye saat tidak sedang cuti. Sanksinya aktivitas kampanye bisa dihentikan atau diberi peringan oleh penyelenggara pemilu.

Lalu bagaimana dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri? SBY adalah Ketua Partai Demokrat, selain sebagai Presiden RI. Karena itu, pemantau pemilu dan publik juga perlu lebih ketat memantau jangan sampai Presiden juga berkampanye untuk Partai Demokrat saat sedang tidak cuti. Presiden SBY sendiri belum diketahui apakah akan cuti sebagai Presiden Indonesia dan bekerja untuk partai dan berkampanye selama masa kampanye nanti. Dari pernyataan Sudi Silalahi, terlihat Presiden SBY memang tampaknya akan cuti beberapa hari juga, tapi waktunya belum diketahui.

Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Menteri memang perlu cuti untuk berkampanye dan bekerja untuk partainya? Seharusnya, saat menteri-menteri diangkat, mereka diminta untuk menandatangi komitmen untuk meninggalkan partainya dan bekerja untuk kepentingan umum. Saat dia dipilih menjadi Menteri, maka saat itu, dia seharusnya meninggalkan baju partai. 

Kekhwatiran berikutnya adalah bagaimana bila terjadi krisis atau kegentingan yang mengharuskan kehadiran sang Menteri? Saat itu, sang Menteri akan dilema berbakti untuk partai atau untuk negara. Karena itu, izin cuti harus disertai catatan, setiap saat bersedia dipanggil Presiden pada saat cuti. Dan bila itu yang terjadi, sang Menteri tidak boleh menolak dan mengatakan bahwa dia sedang cuti. 

Seharusnya ada beberapa pos Menteri yang dianggap strategis dan melarang Menteri untuk mengambil cuti.  Salah satunya mungkin  Menteri ESDM, yang menangani isu-isu energi. Banyak masalah-masalah dan isu-isu energi yang vital yang memerlukan kehadiran dan keterlibatan sang Menteri. Para investor migas dan pertambangan harus tahu jadwal sang Menteri. Tentu tak lucu mereka bertandang ke kantor Menteri ESDM dan dijawab, sang Menteri sedang cuti. Melarang Menteri Jero Wacik untuk tidak mengambil cuti tampaknya hampir tidak mungkin, apalagi Jero berasal dari partai Demokrat. Tentu SBY, sebagai Ketua Partai Demokrat, membutuhkan tenaga Jero Wacik untuk berkampanye dan mengoptimalkan mesin partai Demokrat. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar