Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa menteri
Kabinet Indonesia Bersatu jilid II (KIB II) terlihat aktif melakukan kunjungan
kerja ke daerah-daerah. Melihat gelagat dan agenda-agenda para Menteri itu di
lapangan, rupanya tak semua agenda berkaitan dengan tugas negara, atau agenda
kunjungan resmi. Ada beberapa agenda yang diselipkan selama kunjungan untuk
mengurus ‘rumah sendiri’. Untuk itu, publik dan pengawas pemilu perlu memantau
secara ketat agar para menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau menjadi
juru kampanye partainya, tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
Kekhawatiran penyalahgunaan fasilitas negara ini bisa saja terjadi. Bagi rakyat sulit memisahkan apakah seorang Menteri yang mengunjungi suatu daerah pada saat masa kampanye datang sebagai Menteri atau sebagai juru kampanye. Boleh jadi, seorang menteri mengjungi suatu daerah dengan anggaran Negara. Agenda kunjungan resmi hanya sebagai kamuflase saja, sementara waktu lebih banyak dialokasikan untuk membantu partai, entah sebagai juru kampanye atau sebagai pendamping para juru kampanye (jurkam)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan
masa kampanye antara 16 Maret hingga 5 April 2014, atau 21 hari. Nah, beberapa
menteri sudah mengajukan cuti 6-8 hari untuk berkampanye. Yang perlu dipantau
dengan ketat, adalah masa 13-15 hari yang bukan waktu cuti. Jangan sampai para
menteri menggunakan hari lain yang bukan waktu cuti untuk berkampanye.
Berikut adalah daftar Menteri KIB jilid II
yang mengajukan cuti kampanye.
- Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika, asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tifatul mengatakan telah mengajukan cuti selama 6 hari.
- Suswono, Menteri Pertanian, asal Partai Keadilan Sejahtera, juga telah mengajukan cuti Kampanye, namun lama waktu cuti belum diketahui.
- Menteri Sosial Salim Segaf asal PKS juga telah mengajukan cuti, tapi lama waktu cuti belum diketahui.
- E.E. Mangindaan, Menteri Perhubungan dari Partai Demokrat , telah mengajukan cuti, namun lama waktu cuti belum diketahui.
- Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral asal Partai Demokrat telah mengajukan cuti hingga 8 hari.
- Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian asal Partai Amanat Nasional (PAN), juga telah mengajukan cuti, tapi lama waktu cuti belum diketahui.
- Syarief Hasan, Menteri Koperasi dan UKM, asal Partai Demokrat juga telah mengajukan cuti untuk berkampanye buat Partai Demokrat.
- Agung Laksono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat asal Partai Golkar, telah mengajukan cuti, namun lama waktu cuti belum diketahui.
- Sharif Cicip Sutarjo, Menteri Kelautan dan Perikanan asal Partai Golkar, telah mengajukan cuti, tapi lama waktu cuti belum diumumkan.
- M.S. Hidayat, Menteri Perindustrian asal Partai Golkar, juga akan mengajukan cuti, tapi lama waktu cuti belum diketahui.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengungkapkan ada
beberapa Menteri yang sudah mengajukan secara resmi, tapi ada yang belum
mengajukan secara resmi. Pertanyaan publik adalah apakah para menteri itu hanya
berkampanye saat cuti? Yang dikhawatirkan mereka akan ‘mencuri-curi’ waktu dan
kesempatan dengan segala cara untuk berkampanye, baik secara terang-terangan
maupun secara samar-samar. Untuk itu, para pemantau pemilu perlu mengawasi
secara ketat.
Yang perlu dilihat juga, para Menteri asal
partai politik, dilarang kampanye bila tidak mengajukan cuti kampanye. Menurut
Undang-Undang Pemilu Nomor 8, Tahun 2012 Pasal 87, Menteri dilarang kampanye
saat tidak sedang cuti. Sanksinya aktivitas kampanye bisa dihentikan atau diberi
peringan oleh penyelenggara pemilu.
Lalu bagaimana dengan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) sendiri? SBY adalah Ketua Partai Demokrat, selain sebagai
Presiden RI. Karena itu, pemantau pemilu dan publik juga perlu lebih ketat
memantau jangan sampai Presiden juga berkampanye untuk Partai Demokrat saat
sedang tidak cuti. Presiden SBY sendiri belum diketahui apakah akan cuti
sebagai Presiden Indonesia dan bekerja untuk partai dan berkampanye selama masa
kampanye nanti. Dari pernyataan Sudi Silalahi, terlihat Presiden SBY memang
tampaknya akan cuti beberapa hari juga, tapi waktunya belum diketahui.
Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah
Menteri memang perlu cuti untuk berkampanye dan bekerja untuk partainya? Seharusnya,
saat menteri-menteri diangkat, mereka diminta untuk menandatangi komitmen untuk
meninggalkan partainya dan bekerja untuk kepentingan umum. Saat dia dipilih
menjadi Menteri, maka saat itu, dia seharusnya meninggalkan baju partai.
Kekhwatiran berikutnya adalah bagaimana bila
terjadi krisis atau kegentingan yang mengharuskan kehadiran sang Menteri? Saat
itu, sang Menteri akan dilema berbakti untuk partai atau untuk negara. Karena
itu, izin cuti harus disertai catatan, setiap saat bersedia dipanggil Presiden
pada saat cuti. Dan bila itu yang terjadi, sang Menteri tidak boleh menolak dan
mengatakan bahwa dia sedang cuti.
Seharusnya ada beberapa pos Menteri yang
dianggap strategis dan melarang Menteri untuk mengambil cuti. Salah satunya mungkin Menteri ESDM, yang menangani isu-isu energi.
Banyak masalah-masalah dan isu-isu energi yang vital yang memerlukan kehadiran
dan keterlibatan sang Menteri. Para investor migas dan pertambangan harus tahu
jadwal sang Menteri. Tentu tak lucu mereka bertandang ke kantor Menteri ESDM
dan dijawab, sang Menteri sedang cuti. Melarang Menteri Jero Wacik untuk tidak
mengambil cuti tampaknya hampir tidak mungkin, apalagi Jero berasal dari partai
Demokrat. Tentu SBY, sebagai Ketua Partai Demokrat, membutuhkan tenaga Jero
Wacik untuk berkampanye dan mengoptimalkan mesin partai Demokrat. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar