![]() |
| investasi |
Pemerintah terus menggenjot investasi untuk menopang
pertumbuhan ekonomi. Sektor investasi akan menjadi salah satu alternatif dari
turunnya kinerja ekspor yang terus melemah.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berpendapat bahwa
salah satu kebijakan yang dikeluarkan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18
tahun 2015 tentang Tax Allowance.
Bambang menjelaskan, aturan tersebut mencakup cukup banyak
sektor, sekira 143 KBLI. Sejak 2007 hingga 2015 sudah ada 95 Wajib Pajak Badan
yang mendapatkan fasilitas Tax Allowance. Diharapkan dengan adanya kebijakan
baru ini, jumlah WP yang mendapat fasilitas tax allowance menjadi lebih besar.
"Perusahaan yang mendapat fasilitas tax allowance
berhak memperoleh insentif dari pemerintah," ujar Bambang.
Bambang juga menyatakan bahwa insentif yang ditawarkan
pemerintah yaitu pertama, pengurangan penghasilan neto 30 persen dari jumlah
penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud (termasuk tanah) yang digunakan
untuk kegiatan utama usaha.
Dirinya menambahkan, pengurangan ini diakui sebagai tambahan
biaya selama enam tahun, masing-masing lima persen per tahun.
“Dengan tambahan biaya ini maka profit akan berkurang.
Sehingga pajak yang harus dibayar menjadi lebih kecil. Inilah yang disebut
sebagai insentif,” jelasnya.
Kemudian insentif kedua yang ditawarkan pemerintah yakni,
aktiva disusutkan atau diamortisasi dalam jangka waktu yang cepat. Biaya
penyusutan atau amortisasi pada awal investasi menjadi lebih besar, sehingga
profit akan lebih kecil dan pajak yang harus dibayar juga akan lebih kecil.
“Maksudnya, kalau amortisasi harusnya enam tahun dipercepat
menjadi empat tahun, maka beban per tahun menjadi lebih tinggi. Dengan begitu,
otomatis beban biaya naik, profit turun. Sehingga pajak otomatis menjadi lebih
kecil,” katanya.
Insentif ketiga, pemerintah juga menawarkan insentif berupa
kompensasi kerugian fiskal pada suatu tahun pajak dengan keuntungan pada 10
tahun pajak berikutnya.
Menurut Bambang, jangka waktu kompensasi sesuai UU PPh
maksimal lima tahun berikutnya. Sehingga dengan fasilitas ini ada kerugian yang
semula tidak dapat dikompensasikan lagi, masih dapat dikompensasi. "Jadi,
ini perpanjangan dari 5 tahun menjadi 10 tahun,” ujarnya.
Insentif terakhir yaitu dividen yang dibayarkan kepada pemegang
saham luar negeri, dikenai pajak dengan tarif 10 persen, atau tarif menurut
perjanjian tax treaty atau (P3B) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, jika
tarif dalam P3B tersebut lebih rendah dari 10 persen.
“Tarif umumnya biasanya 20 persen. Dengan tax allowance,
bisa 10 persen atau mengikuti tax treaty,” pungkas Bambang.
Memang langkah ini akan menjadi langkah yang ditunggu-tunggu
oleh para pelaku usaha. Dengan meningkatnya insentif, maka investasi akan
bertambah dan kemudian otomatis perekonomian akan meningkat.





