Tampilkan postingan dengan label PTSP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTSP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juni 2015

PTSP Sukses Diimplementasikan di Solo

PTSP di Solo
Begitu banyak angan-angan pemerintah untuk pelayanan perijinan yang cepat dan mudah, akhirnya ada juga contoh suksesnya. Proses pelayanan perizinan usaha di Kota Solo ternyata hanya membutuhkan waktu dua hari saja! Hal ini lantaran diberlakukannya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Surakarta sejak 2012 lalu.

Kepala BPMPT Kota Surakarta Toto Amanto menyatakan bahwa masyarakat cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan secara lengkap, tanpa dipungut biaya apapun.

"Tidak ada yang kami persulit. Masyarakat tinggal datang membawa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Paling lama dua hari izin usaha sudah keluar," ujar Toto.

Pernyataan tersebut dibuktikan langsung oleh Yohanes, seorang warga Solo yang sudah dua kali mengurus perizinan usaha.

"Semuanya mudah dan cepat. Saya juga tidak dipungut biaya apapun untuk mengurus izin ini. Benar-benar puas-lah," katanya.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 8 Juni 2015 menyebutkan, telah terbentuk 507 PTSP di seluruh Indonesia, terdiri dari 34 PTSP Provinsi, 370 PTSP Kabupaten, 97 PTSP Kota, 4 PTSP Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan 2 PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

BPMPT Kota Surakarta menjadi salah satu PTSP Kota terbaik peringkat tiga pada 2011 dan peringkat kedua pada 2014.

Kabar ini merupakan kabar yang sangat baik. Mungkin memang cita-cita besar Jokowi ini akhirnya bisa diwujudkan di kota asal Jokowi ini karena pengaruh Jokowi yang kuat di sana.


Semoga saja contoh sukses ini akan segera menjalar ke seluruh pelosok Indonesia. Dengan diimplementasikannya ini, dapat dipastikan bahwa perekonomian akan makin maju.

Kamis, 12 Maret 2015

Target Investasi 3500 Triliun Pada Tahun 2019

Yuddy Chrisnandi
Pemerintah menggembar-gemborkan lagi gol ambisiusnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, besarnya target investasi dalam lima tahun ke depan membutuhkan partisipasi dari banyak pihak. Tidak saja dari pemerintah pusat, pemda dan BUMN, tetapi dari kalangan dunia usaha swasta, baik dalam maupun luar negeri.

Hal tersebut dikarenakan hingga tahun 2019 mendatang ditargetkan investasi mencapai tiga ribu lima ratus triliun rupiah, lebih dari separuh gross domestic brutto tahun ini, yakni sekitar enam ribu lima ratus triliun rupiah.

Dengan kebutuhan investasi sebesar itu, maka diperhitungkan bahwa diperlukan pertumbuhan investasi sekitar Rp 700 triliun setiap tahun. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan perbaikan pelayanan investasi, antara lain melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Melalui PTSP, maka pelayanan perizinan semakin jelas, mudah, cepat, sehingga akan mengurangi biaya-biaya yang tidak jelas serta memberikan kepastian bagi investor. PTSP nasional yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengintegrasikan seluruh kementerian/lembaga yang terkait dengan perizinan investasi. Dengan demikian calon investor cukup datang ke BKPM, dan semuanya diselesaikan di situ.

Akan halnya dengan calon investor di daerah, selain mendorong terus terbentuknya PTSP di daerah, pemerintah juga terus membangun pola pikir dan budaya kerja aparatur sipil negara. Kini sudah bukan lagi masanya birokrasi priyayi, tetapi birokrasi harus melayani masyarakat, baik pelayanan dasar  maupun pelayanan perijinan usaha.

Beberapa sektor yang menjadi foKus dalam pemerintahan Kabinet Kerja, yakni sektor pertanian, kemaritiman, tenaga listrik, industri substitusi impor, serta industri padat karya seperti pariwisata. Menurut Menteri, semua itu merupakan peluang yang harus dimanfaatkan oleh kalangan dunia usaha, baik domestik maupun asing.

Namun diingatkan bahwa besarnya investasi saja belum cukup, karena pembangunan ekonomi juga harus memperhatikan pemerataan, baik kewilayahan maupun strata ekonomi. Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru harus terus dibangun, tetapi jangan semuanya terpusat di Jawa saja.
Tota
Tapi kita lihat saja tuh, dengan gol seambisius itu tapi pemerintah menyia-nyiakan niat baik dari Total E&P yang sudah menyatakan bersedia untuk investasi hingga triliunan rupiah di Blok Mahakam. Seharusnya investasi tersebut diterima saja, lumayan kan untuk menyumbang gol pemerintah. Masa gol dan kenyataan tidak sejalan sih.




Kamis, 26 Februari 2015

Indonesia Serius Wujudkan Perijinan Mudah untuk Investasi

Jusuf Kalla
Keseriusan pemerintah untuk meningkatkan investasi di negeri ini tampaknya memang makin serius. Baru-baru ini Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah telah mendesain seluruh perizinan investasi agar maksimal selesai dalam waktu enam bulan.

Terwujudnya pelaksanaan PTSP akan memberikan banyak kemudahan bagi investor untuk mengurus perizinan, sehingga seluruh proses ditargetkan selesai dalam waktu satu semester sejak pendaftaran. Untuk kemudiannya hanya tinggal menghitung harinya berapa, fleksibilitasnya berapa, paralelnya semua paling lambat bulan.

JK juga mengatakan bahwa berdasarkan pantauan langsung yang dilakukannya, pelaksanaan PTSP menunjukkan kabar baik dengan adanya peningkatan signifikan, walaupun diakuinya masih menyimpan beberapa kekurangan. Pada intinya secara umum sudah bagus, hanya tinggal ditambah desk daerah supaya lebih mudah..

Sedangkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan lembaganya akan segera mewujudkan desk khusus daerah. Melalui desk ini pula, pemerintah pusat memiliki informasi yang cukup mengenai potensi investasi daerah yang diperlukan investor. Jadi nantinya kita mendorong daerah bukan hanya dari sisi promosi, tapi juga sisi koordinasi.

Dalam desk tersebut, setiap perwakilan daerah yang rencananya ditempatkan dalam satu lantai khusus harus memberikan informasi secara rinci mengenai potensi daerahnya, seperti gambaran lokasi, topografi, dan kultur penduduk. Informasi tersebut bermanfaat bagi investor. Nanti akan dijajaki sejauh mana itu bisa dieksekusi di sini.

Dengan keseriusan pemerintah tersebut niscaya perijinan usaha akan lebih jauh dipermudah. Dengan mudahnya perijinan untuk usaha, otomatis investasi akan meningkat dan perekonomian pun otomatia terdongkrak.

Ayo kita dukung supaya kemudahan perijinan usaha tersebut memang benar akan diwujudkan.



Selasa, 03 Februari 2015

Investor Menantikan Kepastian Hukum di Indonesia

PTSP
Ada perkembangan terbaru dari dunia investasi Indonesia. Baru-baru ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan KSEI No VII tentang Pemeriksaan, Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi dan Peraturan Nomor I-F tentang AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas).

Latar belakang sosialisasi mengenai Peraturan No VII Tentang Pemeriksaan, selain untuk memastikan kepatuhan Pemakai Jasa atas Peraturan KSEI demi terciptanya pelayanan jasa KSEI yang teratur, wajar dan efisien juga untuk mengawasi dan membina Pemakai Jasa melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan objektif.

Pjs. Direktur Utama KSEI, Margeret M. Tang menerangkan bahwa dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI berwenang memberikan sanksi, namun KSEI belum memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi.

Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir mekanisme tersebut, agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan berpotensi mengakibatkan gangguan terhadap operasional KSEI dan industri Pasar Modal pada umumnya dapat dicegah.

Mekanisme dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek, KSEI juga akan berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia.

Menurutnya, terkait dengan Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi terdapat beberapa hal yang dijadikan dasar untuk pengenaan sanksi. Apabila dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat temuan, jika diperlukan, maka KSEI berwenang untuk mengenakan sanksi.

Sedangkan pada kesempatan yang lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini bahwa masalah kepastian hukum menjadi salah satu penghambat masuknya investasi ke dalam negeri.

Kepastian hukum dan konsistensi dari kebijakan pemerintah sangat dibutuhkan. Saat ini, semua Menteri Kabinet kerja tidak bisa memutuskan sendiri setiap kebijakan, Presiden juga harus tegas mengambil keputusan.

Sudah banyak diungkap akar masalah penyebab Indonesia tidak bisa maju terutama di bidang ekonomi menurut banyak survey. Kalau sudah tahu masalahnya, kenapa kita tidak mengubah. Kepastian hukum sudah tidak ada dan ini harus cepat diselesaikan.

Selain masalah kepastian hukum, sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) belum berjalan dengan baik.

Pemerintah pusat harus konsisten untuk berkoordinasi kepada kepala daerah untuk mempermudah masuknya investasi. Sistem PTSP harus dijalankan dengan baik, selama ekonomi baik, maka investasi akan meningkat.


Apalagi PTSP itu sudah menjadi janji Jokowi di masa kampanye. Seharusnya dengan dorongan presiden, akan lebih mudah terealisasi.

Senin, 29 Desember 2014

Program Utama Jokowi, One Stop Service, Molor

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Program utama Jokowi yang digembar-gemborkan dalam bidang investasi sejak masa kampanye ternyata molor. Target pemerintah untuk merealisasikan program Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia pada Januari 2015 tampaknya harus ditunda. Hal ini disebabkan karena hingga saat ini baru dua provinsi di Indonesia yang menyatakan siap mengimplementasikan program itu.

"Sekarang baru ada satu atau dua provinsi yg sudah ikut tahap ini. Tapi nanti kita akan buka lagi daerah mana yang sudah siap," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil.

"Rapat ini adalah finalisasi dari masalah-masalah yang dihadapi dalam rangka PTSP. Nah kita akan lihat persiapan akhir apa yang menjadi masalah ada kendala apa," tuturnya.

Sofyan memang tidak menyebutkan provinsi mana yang sudah siap menjalankan PTSP. Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta PTSP harus sudah berjalan efektif di minggu keempat di bulan Januari 2015. Para menteri pun dikonsolidasikan untuk menggaet pemerintah daerah dalam mendorong realisasi PTSP.

"Kalo pemda bisa ikut kan bagus sekali. Sehingga PTSP itu bukan hanya ada di pusat, tapi juga di daerah, kita akan mengajak semakin banyak pemda untuk sistem ini," kata Sofyan.

Program PTSP online diluncurkan pada 15 Desember lalu oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Terdapat 11 perizinan usaha yang bisa dilakukan calon investor tanpa harus datang atau bertatap muka dengan petugas BKPM.
 
Dengan layanan online ini, investor dapat mengajukan perizinan dari kantor atau rumah dengan hanya mengakses laman www.bkpm.go.id. Guna memudahkan investor asing, BKPM juga menyediakan layanan menggunakan bahasa Inggris.

Agak mengecewakan memang, suatu program yang menjadi salah satu program utama Jokowi saja molor, apalagi yang bukan program utama. Program PTSP ini akan menjadi pintu masuk utama bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Semakin banyak investasi, maka otomatis ekonomi akan meningkat. Semakin mudah untuk berinvestasi, maka Indonesia akan makin menarik bagi para investor.