Selasa, 03 Februari 2015

Investor Menantikan Kepastian Hukum di Indonesia

PTSP
Ada perkembangan terbaru dari dunia investasi Indonesia. Baru-baru ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan KSEI No VII tentang Pemeriksaan, Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi dan Peraturan Nomor I-F tentang AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas).

Latar belakang sosialisasi mengenai Peraturan No VII Tentang Pemeriksaan, selain untuk memastikan kepatuhan Pemakai Jasa atas Peraturan KSEI demi terciptanya pelayanan jasa KSEI yang teratur, wajar dan efisien juga untuk mengawasi dan membina Pemakai Jasa melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan objektif.

Pjs. Direktur Utama KSEI, Margeret M. Tang menerangkan bahwa dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI berwenang memberikan sanksi, namun KSEI belum memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi.

Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir mekanisme tersebut, agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan berpotensi mengakibatkan gangguan terhadap operasional KSEI dan industri Pasar Modal pada umumnya dapat dicegah.

Mekanisme dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek, KSEI juga akan berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia.

Menurutnya, terkait dengan Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi terdapat beberapa hal yang dijadikan dasar untuk pengenaan sanksi. Apabila dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat temuan, jika diperlukan, maka KSEI berwenang untuk mengenakan sanksi.

Sedangkan pada kesempatan yang lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini bahwa masalah kepastian hukum menjadi salah satu penghambat masuknya investasi ke dalam negeri.

Kepastian hukum dan konsistensi dari kebijakan pemerintah sangat dibutuhkan. Saat ini, semua Menteri Kabinet kerja tidak bisa memutuskan sendiri setiap kebijakan, Presiden juga harus tegas mengambil keputusan.

Sudah banyak diungkap akar masalah penyebab Indonesia tidak bisa maju terutama di bidang ekonomi menurut banyak survey. Kalau sudah tahu masalahnya, kenapa kita tidak mengubah. Kepastian hukum sudah tidak ada dan ini harus cepat diselesaikan.

Selain masalah kepastian hukum, sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) belum berjalan dengan baik.

Pemerintah pusat harus konsisten untuk berkoordinasi kepada kepala daerah untuk mempermudah masuknya investasi. Sistem PTSP harus dijalankan dengan baik, selama ekonomi baik, maka investasi akan meningkat.


Apalagi PTSP itu sudah menjadi janji Jokowi di masa kampanye. Seharusnya dengan dorongan presiden, akan lebih mudah terealisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar