![]() |
| PTSP |
Ada
perkembangan terbaru dari dunia investasi Indonesia. Baru-baru ini PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan
KSEI No VII tentang Pemeriksaan, Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi dan
Peraturan Nomor I-F tentang AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas).
Latar
belakang sosialisasi mengenai Peraturan No VII Tentang Pemeriksaan, selain
untuk memastikan kepatuhan Pemakai Jasa atas Peraturan KSEI demi terciptanya
pelayanan jasa KSEI yang teratur, wajar dan efisien juga untuk mengawasi dan
membina Pemakai Jasa melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan
objektif.
Pjs.
Direktur Utama KSEI, Margeret M. Tang menerangkan bahwa dalam UU No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, KSEI berwenang memberikan sanksi, namun KSEI belum
memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi.
Peraturan
ini diterbitkan untuk mengakomodir mekanisme tersebut, agar
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan berpotensi mengakibatkan gangguan
terhadap operasional KSEI dan industri Pasar Modal pada umumnya dapat dicegah.
Mekanisme
dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek, KSEI juga akan
berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia.
Menurutnya,
terkait dengan Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi terdapat beberapa hal
yang dijadikan dasar untuk pengenaan sanksi. Apabila dari hasil pemeriksaan
yang telah dilakukan terdapat temuan, jika diperlukan, maka KSEI berwenang
untuk mengenakan sanksi.
Sedangkan
pada kesempatan yang lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini bahwa
masalah kepastian hukum menjadi salah satu penghambat masuknya investasi ke
dalam negeri.
Kepastian
hukum dan konsistensi dari kebijakan pemerintah sangat dibutuhkan. Saat ini,
semua Menteri Kabinet kerja tidak bisa memutuskan sendiri setiap kebijakan,
Presiden juga harus tegas mengambil keputusan.
Sudah
banyak diungkap akar masalah penyebab Indonesia tidak bisa maju terutama di
bidang ekonomi menurut banyak survey. Kalau sudah tahu masalahnya, kenapa kita
tidak mengubah. Kepastian hukum sudah tidak ada dan ini harus cepat
diselesaikan.
Selain
masalah kepastian hukum, sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) belum
berjalan dengan baik.
Pemerintah
pusat harus konsisten untuk berkoordinasi kepada kepala daerah untuk
mempermudah masuknya investasi. Sistem PTSP harus dijalankan dengan baik,
selama ekonomi baik, maka investasi akan meningkat.
Apalagi
PTSP itu sudah menjadi janji Jokowi di masa kampanye. Seharusnya dengan
dorongan presiden, akan lebih mudah terealisasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar