Kamis, 11 Juni 2015

PTSP Sukses Diimplementasikan di Solo

PTSP di Solo
Begitu banyak angan-angan pemerintah untuk pelayanan perijinan yang cepat dan mudah, akhirnya ada juga contoh suksesnya. Proses pelayanan perizinan usaha di Kota Solo ternyata hanya membutuhkan waktu dua hari saja! Hal ini lantaran diberlakukannya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Surakarta sejak 2012 lalu.

Kepala BPMPT Kota Surakarta Toto Amanto menyatakan bahwa masyarakat cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan secara lengkap, tanpa dipungut biaya apapun.

"Tidak ada yang kami persulit. Masyarakat tinggal datang membawa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Paling lama dua hari izin usaha sudah keluar," ujar Toto.

Pernyataan tersebut dibuktikan langsung oleh Yohanes, seorang warga Solo yang sudah dua kali mengurus perizinan usaha.

"Semuanya mudah dan cepat. Saya juga tidak dipungut biaya apapun untuk mengurus izin ini. Benar-benar puas-lah," katanya.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 8 Juni 2015 menyebutkan, telah terbentuk 507 PTSP di seluruh Indonesia, terdiri dari 34 PTSP Provinsi, 370 PTSP Kabupaten, 97 PTSP Kota, 4 PTSP Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan 2 PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

BPMPT Kota Surakarta menjadi salah satu PTSP Kota terbaik peringkat tiga pada 2011 dan peringkat kedua pada 2014.

Kabar ini merupakan kabar yang sangat baik. Mungkin memang cita-cita besar Jokowi ini akhirnya bisa diwujudkan di kota asal Jokowi ini karena pengaruh Jokowi yang kuat di sana.


Semoga saja contoh sukses ini akan segera menjalar ke seluruh pelosok Indonesia. Dengan diimplementasikannya ini, dapat dipastikan bahwa perekonomian akan makin maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar