Tampilkan postingan dengan label insentif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label insentif. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juni 2015

Insentif Meningkat, Investasi Pun Meningkat

investasi
Pemerintah terus menggenjot investasi untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Sektor investasi akan menjadi salah satu alternatif dari turunnya kinerja ekspor yang terus melemah.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berpendapat bahwa salah satu kebijakan yang dikeluarkan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015 tentang Tax Allowance.

Bambang menjelaskan, aturan tersebut mencakup cukup banyak sektor, sekira 143 KBLI. Sejak 2007 hingga 2015 sudah ada 95 Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas Tax Allowance. Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini, jumlah WP yang mendapat fasilitas tax allowance menjadi lebih besar.

"Perusahaan yang mendapat fasilitas tax allowance berhak memperoleh insentif dari pemerintah," ujar Bambang.

Bambang juga menyatakan bahwa insentif yang ditawarkan pemerintah yaitu pertama, pengurangan penghasilan neto 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud (termasuk tanah) yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.

Dirinya menambahkan, pengurangan ini diakui sebagai tambahan biaya selama enam tahun, masing-masing lima persen per tahun.

“Dengan tambahan biaya ini maka profit akan berkurang. Sehingga pajak yang harus dibayar menjadi lebih kecil. Inilah yang disebut sebagai insentif,” jelasnya.

Kemudian insentif kedua yang ditawarkan pemerintah yakni, aktiva disusutkan atau diamortisasi dalam jangka waktu yang cepat. Biaya penyusutan atau amortisasi pada awal investasi menjadi lebih besar, sehingga profit akan lebih kecil dan pajak yang harus dibayar juga akan lebih kecil.

“Maksudnya, kalau amortisasi harusnya enam tahun dipercepat menjadi empat tahun, maka beban per tahun menjadi lebih tinggi. Dengan begitu, otomatis beban biaya naik, profit turun. Sehingga pajak otomatis menjadi lebih kecil,” katanya.

Insentif ketiga, pemerintah juga menawarkan insentif berupa kompensasi kerugian fiskal pada suatu tahun pajak dengan keuntungan pada 10 tahun pajak berikutnya.

Menurut Bambang, jangka waktu kompensasi sesuai UU PPh maksimal lima tahun berikutnya. Sehingga dengan fasilitas ini ada kerugian yang semula tidak dapat dikompensasikan lagi, masih dapat dikompensasi. "Jadi, ini perpanjangan dari 5 tahun menjadi 10 tahun,” ujarnya.

Insentif terakhir yaitu dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham luar negeri, dikenai pajak dengan tarif 10 persen, atau tarif menurut perjanjian tax treaty atau (P3B) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, jika tarif dalam P3B tersebut lebih rendah dari 10 persen.

“Tarif umumnya biasanya 20 persen. Dengan tax allowance, bisa 10 persen atau mengikuti tax treaty,” pungkas Bambang.


Memang langkah ini akan menjadi langkah yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha. Dengan meningkatnya insentif, maka investasi akan bertambah dan kemudian otomatis perekonomian akan meningkat.

Selasa, 22 Oktober 2013

Eksplorasi Migas, Kunci Atasi Krisis Energi Jangka Panjang

Platform minyak dan gas lepas pantai
Ekonomi Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan menggembirakan dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, jumlah kelas menengah meningkat, sektor industri berkembang. Namun, pertumbuhan ekonomi dibayangi oleh ancaman krisis energi, khususnya pasokan listrik. Pasalnya, sektor kelistrikan tidak sanggup mengejar peningkatan pertumbuhan permintaan akan listrik yang bertumbuh lebih cepat.
 
Sebenarnya, pemerintah beberapa tahun lalu telah membaca potensi krisis listrik ini. Karena itu, pemerintah mencanangkan program crash program 10,000 MW listrik, yang kini memasuki tahap kedua. Bila pada tahap pertama, pembangkit listrik kebanyakan menggunakan batubara, maka pada crash program kedua, pemerintah memanfaatkan gas bumi beserta renewable energi seperti panas bumi dan hydropower dan sumber energi terbarukan lainnya. 

Tapi rupanya, pelaksanaan proyek crash program listrik tahap kedua tersebut tersendat-sendat dan tidak sesuai rencana. Ada cukup banyak proyek yang mangkrak atau mandeg dengan segala persoalannya. Ada proyek yang tersendat akibat belum mendapatkan izin pemanfaatan hutan lindung khususnya bagi proyek panas bumi (geothermal). Ada juga persoalan yang tak kalah pentingnya adalah kekurangan pasokan gas bumi. Kekurangan pasokan gas bisa disebabkan karena memang belum ada gas suplai dan bisa juga akibat kesulitan transportasi untuk mengirimkan gas dari blok migas menuju pembangkit listrik PLN. 

Sejauh ini, baru ada satu FSRU (floating storage regasification unit) yaitu yang terletak di lepasa pantai Jakarta utara yang dioperasikan oleh PT Regas. Gas dalam bentuk liquid dipasok dari Bontang dikirim ke FSRU. Hampir 80% gas Bontang dipasok dari Blok Mahakam, menunjukkan betapa pentingnya kesinambungan produksi blok migas, yang sebentar lagi (2017) kontraknya berakhir.  Di FSRU gas dalam bentuk liquid tadi diubah kembali menjadi gas sebelum dikirim melalui pipa ke pembangkit listrik PLN. Namun, ada beberapa proyek yang tidak berjalan sesuai rencana seperti FSRU Belawan, yang kemudian dipindahkan karena berbagai alasan. FSRU Semarang, Jawa Tengah pun saat ini masih dalam tahap perencanaan. 

Kedepan suplai gas bumi akan semakin penting karena sebagian besar pembangkit listrik PLN akan menggunakan gas bumi. Saat ini, proses konversi dari minyak bumi ke gas bumi sedang berlangsung. Alasannya, harga gas bumi lebih murah dibanding harga minyak. Disamping itu, produksi minyak terus berkurang, sehingga ketergantungan pada impor minyak semakin besar. Tentu impor minyak tidak efisien bagi pemerintah dan PLN sendiri. Karena itu, sudah tepat arah kebijakan PLN dan pemerintah untuk menggunakan gas bumi.

Untuk mendukung permintaan gas bumi dari dalam negeri yang terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan gas bumi oleh PLN, industri dan rumah tangga, maka produksi gas bumi harus meningkat. 

Persoalannya, produksi gas bumi kita cenderung stabil dan produksi yang ada saat ini sudah dikontrakkan ke pembeli asing. Hanya sebagian kecil produksi gas bumi yang dialokasikan ke pasar dalam negeri. Produsen gas bumi tidak bisa disalahkan karena pembeli sudah menandatangani kontrak sebagai off-taker, jauh sebelum proyek gas bumi berproduksi. Contoh, proyek LNG Tangguh. Sebelum proyek tersebut dikembangkan, operator bersama pemerintah sudah harus mengunci pembeli. Bila pembeli tidak ada, maka proyek belum akan dikerjakan. Ini sesuai dengan karakter produk gas bumi, yakni cepat menguap. Tidak bisa disimpan lama-lama. Karena itu, sebelum proyek dikerjakan, pembeli sudah harus ada di tangan. Boleh jadi, saat itu, belum ada permintaan gas bumi (LNG) dari dalam negeri, sehingga sebagian besar pembeli berasal dari luar negeri. Namun, ada beberapa proyek gas, yang sebagian LNG dialihkan ke pasar dalam negeri termasuk dari proyek Gas Bontang.

Kedepan, ada beberapa proyek gas yang diharapkan dapat memenuhi permintaan dalam negeri, seperti proyek gas Senoro di Sulawesi, proyek gas Kepodang Jawa Tengah, Blok Masela (2018-2019), proyek train 3 BP Tangguh dan proyek East Natuna. Kalaupun proyek-proyek gas tersebut mulai berproduksi secara komersil, tetap saja kebutuhan lebih tinggi dari suplai. Karena itu, kegiatan eksplorasi untuk mencari dan meningkatkan cadangan perlu didorong.

Namun, eksplorasi migas tidak semudah dulu lagi karena sebagian besar potensi gas saat ini berada di daerah-daerah frontier di Indonesia Timur dan lepas pantai. Artinya, biaya dan risiko eksplorasi migas kian mahal. Hanya pemain-pemain besar yang punya kemampuan untuk menanggung risiko kegagalan. Seperti data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas), dalam kurun waktu 2009-2013, sebanyak 16 kontraktor Kontrak KerjaSama (KKKS) asing mengalami kerugian hingga 1,9 miliar dolar AS atau Rp19 triliun akibat kegagalan dalam menemukan cadangan migas. Sebagian kegiatan ekplorasi dilakukan di lepas pantai, termasuk yang berlokasi di laut dalam. Dalam sistem PSC yang Indonesia anut, bila KKKS gagal mendapatkan cadangan, maka kerugian mereka tanggung sendiri, tapi bila menemukan cadangan, mereka dapat mengklaim biaya yang telah dikeluarkan untuk eksplorasi ke pemerintah dari hasil produksi minyak dan gas.

Karena itu, mengingat tingginya kebutuhan gas bumi dari pasar domestik dan mahalnya biaya eksplorasi, maka sewajarnya bila pemerintah mendukung kegiatan eksplorasi migas. Hambatan-hambatan teknis dan non-teknis perlu segera diatasi, termasuk perizinan, over-lapping claim lahan, dan lain-lain. Insentif juga perlu diberikan seperti yang telah dijanjikan oleh pemerintah.

Pemerintah dapat mengundang investor migas yang baru maupun pelaku industri migas yang telah beroperasi di Indonesia. Yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah investor migas yang berpengalaman, mampu mengambil risiko, punya komitmen investasi untuk beroperasi di Indonesia dan memahami karakter dan industri migas nasional. Kita butuh pelaku-pelaku industri migas yang terbaik. 

Indonesia beruntung sebagian besar pemain-pemain industri migas global beroperasi di Indonesia, baik yang berasal dari benua Amerika (Chevron, ExxonMobil), Eropa (BP, Total E&P, Shell) atau pun Asia (Inpex, PTTEP dan Petronas). Tentu didukung oleh pemain utama dalam negeri yakni Pertamina. Pemerintah dan pelaku industri migas perlu bergandengan tangan untuk mengatasi ancaman krisis energi yang dihadapi Indonesia kedepan. Tentu eksplorasi merupakan salah satu upaya mengatasi krisis energi. Upaya lain adalah mendiversifikasi sumber energi, termasuk energi baru dan terbarukan. Semua potensi sumber energi perlu dioptimalkan. 

Untuk menarik investor migas, pemerintah perlu mempertahankan iklim investasi yang kondusif, khususnya untuk eksplorasi dan produksi. Pemerintah perlu mengirim pesan yang jelas ke pelaku industri atau investor migas bahwa Indonesia merupakan negara yang friendly terhadap investasi, baik investasi asing maupun investasi domestik. Sebagai bagian dari mengirim pesan positif tadi, tidak salah bila pemerintah mempetimbangkan untuk memperpanjang beberapa kontrak pengembangan blok migas yang akan berakhir, seperti Blok Siak, Blok Mahakam dan beberapa blok lainnya. Bila tidak diperpanjang, investor migas dapat didorong untuk mengembangkan proyek-proyek migas lainnya. Namun, bila pemerintah mengutamakan kesinambungan produksi, maka perpanjangan bisa juga jadi solusi.(*)