Ekonomi Indonesia dalam beberapa
tahun terakhir terus mencatat pertumbuhan yang positif. Tahun lalu pertumbuhan
ekonomi kita melambat, dibanding tahun sebelumnya antara lain disebabkan oleh
melambatnya pertumbuhan negara-negara mitra dagang Indonesia, termasuk Tiongkok
(China) dan India. Kedua negara itu menjadi tujuan ekspor utama bahan pertambangan
serta kelapa komoditas kelapa sawit Indonesia. Selain ekspor, faktor lain yang
mendukung pertumbuhan ekonomi adalah investasi, baik terutama investasi
langsung baik dari investor dalam negeri maupun investor luar negeri (FDI). Sebagai
negara yang sedang berkembang dan membutuhkan investasi di hampir semua sektor,
termasuk infrastruktur, perdagangan, sektor indusri pertambangan, minyak dan
gas bumi, perkebunan, sektor keuangan, jasa, dan lain-lain.
Namun, berinvestasi di Indonesia
tidak mudah. Banyak ranjau yang harus dilalui sebelum sebuah proyek investasi
dapat direalisasikan. Dengar saja keluhan berbagai investor atas sulitnya
berinvestasi di Indonesia. Salah satu yang masalah yang menjadi keluhan mereka
adalah ribet dan kompleksnya sistem dan prosedur untuk mendapatkan izin atau
permit. Berbagai lembaga international seperti
IFC menyebutkan masalah izin ini menjadi salah satu faktor penghambat
investasi di Indonesia.
Di sektor migas, masalah izin,
prosedur ini menjadi salah satu faktor penghambat investasi, seperti yang
diucapkan oleh petinggi-petinggi perusahaan minyak dan asosiasi perminyakan.
Masalah perizinan ini sebenarnya diakui oleh pemerintah. Dan publik juga sudah
sering mendengar persoalan birokrasi ini. Bahkan kita juga sudah mendengar
masalah ini sejak belasan tahun lalu. Ketika reformasi digulirkan, salah satu
komitmen pemerintah saat itu adalah menyederhanakan birokrasi, termasuk
birokrasi perizinan. Pemerintah SBY saat menjadi Presiden 10 tahun lalu juga
berkomitmen untuk menyederhanakan sistem birokrasi di Indonesia, terutama
birokrasi perizinan.
Tapi masalah ribet dan
kompleksnya masalah birokrasi berzinan rupanya telah menjadi masalah abadi di
Indonesia, yang tidak jelas apakah akan ada solusi. Masalah birokrasi perizinan
ini tampaknya menjadi masalah abadi bersama abadinya persoalan korupsi di
Indonesia. Ada ungkapan sindiran yang sering kita dengar di kalangan birokrasi,
‘bila bisa dipersulit, kenapa dipermudah’? Disinilah ruang bagi para birokrat
untuk bermain. Bila investor mau mempermudah, mempercepat proses perizinan,
maka ada ‘harga’ yang harus dikeluarkan oleh pelaku bisnis, yaitu fulus
(money).
Dan praktek-praktek seperti ini kita bisa
dengar, lihat dan baca dan bahkan mungkin mengalami sendiri. Kondisi ini yang
membuat investor dan pelaku bisnis terkadang hanya geleng-geleng kepala, dan
membuat mereka dilema. Ada yang keukeuh mengambil jalan lurus, tapi lama.
Dampaknya mereka kehilangan momentum. Ada yang terpaksa mengambil jalan pintas
dengan berbagai cara asalkan apa yang diinginkan dapat diperoleh (perizinan).
Nah, hari ini kita mendengar
seorang pejabat pemerintah, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa
kembali mengangkat isu perizinan ini ke permukaan saat membuka pameran APKASI International Trade and Investment
Summit di JIExpo Kemayoran, sebuah pameran dan konferensi internasional
yang diselenggarakan oleh asosisasi pemerintah daerah seluruh Indonesia.
"Perizinan merupakan salah
satu penghambat investasi di daerah. Tidak mudah bagi pemerintah untuk
memangkas banyaknya perizinan tersebut," kata Menko Perekonomian Hatta
Rajasa saat membuka acara tersebut.
Menteri Hatta Rajasa memberi
contoh proyek pengeboran minyak di daerah yang membutuhkan sedikitnya 89
perizinan. Untuk memenuhi semua perizinan tersebut memerlukan waktu bertahun-tahun.
"Kita memerlukan upaya layanan terpadu dan percepatan perizinan untuk
mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi yang merata diseluruh Indonesia,"
kata Hatta Rajasa.
Ya, kita setuju dan bahkan
mendukung upaya tersebut. Tapi publik dan pelaku industri berharap pemerintah
atau pejabat pemerintah tak hanya berwacana saja selama bertahun-tahun tapi
tidak ada realisasinya. Dimanakah rencana pemerintah untuk membentuk one-stop
service untuk investasi? Publik dan pelaku usaha sudah terlalu sering mendengar
pernyataan pemerintah untuk membentuk sistem pelayanan investasi satu pintu,
terintegrasi dalam satu atap. Namun, yang sering kita lihat di lapangan adalah
sistem pelayanan dengan puluhan pintu
dan jendela. Dan bahkan tidak jelas, dimana pintu masuk, dimana pintu keluar,
dimana pintu kamar. Pintunya kebanyakan sehingga membuat investor kabur duluan
sebelum berinvestasi karena saking bingungnya.
Kita berharap masalah
penyederhanaan perizinan ini segera diimplementasikan oleh pemerintah, tidak
hanya berwacana. Belum terlalu terlambat bagi pemerintah SBY untuk melakukan
gebrakan sebelum pemerintahannya berakhir Oktober nanti. Bila SBY berkomimen,
SBY dapat meninggalkan legacy, yakni
menyederhanakan birokrasi perizinan di Indonesia. Ataukah Rakyat, publik dan
pelaku usaha dan investor harus menunggu pemerintah baru? Bila pemerintah saat
ini tidak mampu melakukannya, maka kita berharap, pemerintah baru nanti dapat
merealisasikan masalah birokrasi ini. Bila birokrasi disederhanakan, bukan
tidak mungkin perekonomian Indonesia akan berlari kencang, dan investor akan
kembali bergairah menanamkan investasi mereka di Indonesia, termasuk sektor
minyak dan gas bumi, pertambangan, perkebunan, petrokimia, industri,
infrastruktur dan lain-lain. Semoga!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar