Senin, 14 April 2014

Dua Masalah Abadi di Indonesia -- Birokrasi Perizinan yang Rumit dan Korupsi!



Ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus mencatat pertumbuhan yang positif. Tahun lalu pertumbuhan ekonomi kita melambat, dibanding tahun sebelumnya antara lain disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan negara-negara mitra dagang Indonesia, termasuk Tiongkok (China) dan India. Kedua negara itu menjadi tujuan ekspor utama bahan pertambangan serta kelapa komoditas kelapa sawit Indonesia. Selain ekspor, faktor lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi adalah investasi, baik terutama investasi langsung baik dari investor dalam negeri maupun investor luar negeri (FDI). Sebagai negara yang sedang berkembang dan membutuhkan investasi di hampir semua sektor, termasuk infrastruktur, perdagangan, sektor indusri pertambangan, minyak dan gas bumi, perkebunan, sektor keuangan, jasa, dan lain-lain.

Namun, berinvestasi di Indonesia tidak mudah. Banyak ranjau yang harus dilalui sebelum sebuah proyek investasi dapat direalisasikan. Dengar saja keluhan berbagai investor atas sulitnya berinvestasi di Indonesia. Salah satu yang masalah yang menjadi keluhan mereka adalah ribet dan kompleksnya sistem dan prosedur untuk mendapatkan izin atau permit. Berbagai lembaga international seperti  IFC menyebutkan masalah izin ini menjadi salah satu faktor penghambat investasi di Indonesia.

Di sektor migas, masalah izin, prosedur ini menjadi salah satu faktor penghambat investasi, seperti yang diucapkan oleh petinggi-petinggi perusahaan minyak dan asosiasi perminyakan. Masalah perizinan ini sebenarnya diakui oleh pemerintah. Dan publik juga sudah sering mendengar persoalan birokrasi ini. Bahkan kita juga sudah mendengar masalah ini sejak belasan tahun lalu. Ketika reformasi digulirkan, salah satu komitmen pemerintah saat itu adalah menyederhanakan birokrasi, termasuk birokrasi perizinan. Pemerintah SBY saat menjadi Presiden 10 tahun lalu juga berkomitmen untuk menyederhanakan sistem birokrasi di Indonesia, terutama birokrasi perizinan.

Tapi masalah ribet dan kompleksnya masalah birokrasi berzinan rupanya telah menjadi masalah abadi di Indonesia, yang tidak jelas apakah akan ada solusi. Masalah birokrasi perizinan ini tampaknya menjadi masalah abadi bersama abadinya persoalan korupsi di Indonesia. Ada ungkapan sindiran yang sering kita dengar di kalangan birokrasi, ‘bila bisa dipersulit, kenapa dipermudah’? Disinilah ruang bagi para birokrat untuk bermain. Bila investor mau mempermudah, mempercepat proses perizinan, maka ada ‘harga’ yang harus dikeluarkan oleh pelaku bisnis, yaitu fulus (money).

Dan praktek-praktek seperti ini kita bisa dengar, lihat dan baca dan bahkan mungkin mengalami sendiri. Kondisi ini yang membuat investor dan pelaku bisnis terkadang hanya geleng-geleng kepala, dan membuat mereka dilema. Ada yang keukeuh mengambil jalan lurus, tapi lama. Dampaknya mereka kehilangan momentum. Ada yang terpaksa mengambil jalan pintas dengan berbagai cara asalkan apa yang diinginkan dapat diperoleh (perizinan).

Nah, hari ini kita mendengar seorang pejabat pemerintah, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kembali mengangkat isu perizinan ini ke permukaan saat membuka pameran APKASI International Trade and Investment Summit di JIExpo Kemayoran, sebuah pameran dan konferensi internasional yang diselenggarakan oleh asosisasi pemerintah daerah seluruh Indonesia.

"Perizinan merupakan salah satu penghambat investasi di daerah. Tidak mudah bagi pemerintah untuk memangkas banyaknya perizinan tersebut," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat membuka acara tersebut.

Menteri Hatta Rajasa memberi contoh proyek pengeboran minyak di daerah yang membutuhkan sedikitnya 89 perizinan. Untuk memenuhi semua perizinan tersebut memerlukan waktu bertahun-tahun. "Kita memerlukan upaya layanan terpadu dan percepatan perizinan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi yang merata diseluruh Indonesia," kata Hatta Rajasa.

Ya, kita setuju dan bahkan mendukung upaya tersebut. Tapi publik dan pelaku industri berharap pemerintah atau pejabat pemerintah tak hanya berwacana saja selama bertahun-tahun tapi tidak ada realisasinya. Dimanakah rencana pemerintah untuk membentuk one-stop service untuk investasi? Publik dan pelaku usaha sudah terlalu sering mendengar pernyataan pemerintah untuk membentuk sistem pelayanan investasi satu pintu, terintegrasi dalam satu atap. Namun, yang sering kita lihat di lapangan adalah sistem pelayanan dengan  puluhan pintu dan jendela. Dan bahkan tidak jelas, dimana pintu masuk, dimana pintu keluar, dimana pintu kamar. Pintunya kebanyakan sehingga membuat investor kabur duluan sebelum berinvestasi karena saking bingungnya.

Kita berharap masalah penyederhanaan perizinan ini segera diimplementasikan oleh pemerintah, tidak hanya berwacana. Belum terlalu terlambat bagi pemerintah SBY untuk melakukan gebrakan sebelum pemerintahannya berakhir Oktober nanti. Bila SBY berkomimen, SBY dapat meninggalkan legacy, yakni menyederhanakan birokrasi perizinan di Indonesia. Ataukah Rakyat, publik dan pelaku usaha dan investor harus menunggu pemerintah baru? Bila pemerintah saat ini tidak mampu melakukannya, maka kita berharap, pemerintah baru nanti dapat merealisasikan masalah birokrasi ini. Bila birokrasi disederhanakan, bukan tidak mungkin perekonomian Indonesia akan berlari kencang, dan investor akan kembali bergairah menanamkan investasi mereka di Indonesia, termasuk sektor minyak dan gas bumi, pertambangan, perkebunan, petrokimia, industri, infrastruktur dan lain-lain. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar