![]() |
| Akil Mochtar saat dilantik jadi Ketua MK |
![]() |
| Mahfud MD (kiri) Akil Mochtar (kanan) saat memimpin sidang |
Penangkapan tersebut merupakan pukulan telak dan dikhawatirkan akan merusak iklim investasi tatkala Indonesia sedang giat-giatnya mendorong masuknya investasi untuk mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi.
Salah satu parameter iklim investasi yang sehat adalah tegak dan berwibawanya hukum di suatu negara. Investor akan datang dan berani berinvestasi bila sistem hukum dan peradilan di Indonesia bersih. Itu akan memberi jaminan ketenangan berusaha. Maka ketika ketika tersiar kabar Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap sedang menerima suap terkait sebuah kasus hukum, maka iklim investasi pun terganggu.
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga hasil reformasi sebagai upaya untuk menegakkan hukum di tanah air, terutama kasus yang berkaitan dan bersinggungan dengan interpretasi Undang-Undang, termasuk perselisihan pemilihan Kepala Daerah. Dua ketua MK sebelumnya Jimly Assiddique dan Mahfud MD boleh dibilang berhasil menjaga kewibawaan lembaga tersebut. Memang terkadang rumor-rumor sebelumnya bahwa hakim-hakim di MK juga terlibat praktik-praktik suap yang terpuji. Namun, sejauh ini belum ada yang terbukti.
Penangkapan Ketua MK, yang notabene dianggap sebagai "Wakil Tuhan" di bumi untuk menegakkan keadilan, telah mengkhiatani amanah rakyat dan amanah Tuhan yang dipercayakan di atas pundaknya. MK adalah tempat dimana para pencari keadilan bersandar termasuk para calon kepala daerah yang terlibat persilisihan dalam Pilkada.
Maka tertangkap tangannya Ketua MK merupakan pukulan telak dan mematikan wibawa hukum MK dan sistem peradilan di Indonesia. Berbagai media memberitakan Akil Mochtar terlihat menangis ketika ditangkap KPK. Apakah ia menangis karena ketahuan korupsi lalu tertangkap? Apakah ia menangis karena sedih telah melukai rakyat yang telah memilih dia dan mempercayai dia menjadi anggota DPR sebelum terpilih menjadi Hakim Konstitusi? Apakah dia menangis karena karir politiknya telah dan akan mati?
Kita tidak tahu apa arti tangisan dan airmata Akil Mochtar. Yang pasti, para pendahulu Ketua MK, Jimly Assiddique dan Mahfud MD merasa terpukul dan sedih karena lembaga yang pernah mereka pimpin dan diagung-agungkan menjadi benteng hukum bagi para pencari keadilan, terjermbab ke dasar jurang dan rusak akibat ulah Akil Mochtar?
Tak hanya Jimly dan Mahfud MD yang kecewa. Ratusan juta rakyat Indonesia hari ini menangis atas matinya hukum di Republik Indonesia. Pertanda apakah ini? Masih adakah lembaga yang bisa dipercaya untuk menegakkan keadilan di republik ini.
Akibat penangkapan Akil Mochtar, tidak heran nanti bila berbagai pihak menggugat kembali berbagai keputusan yang pernah dibuat MK. Bila sebelumnya, keputusan MK begitu dipercaya, maka kini publik akan mempertanyakannya. Calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Dyah Pitaloka dan Teten Masduki (Cagub dan Cawagub asal PDIP), misalnya mempertanyakan keputusan MK yang menolak gugatan mereka terhadap hasil Pilkada Jabar.
Kasus tertangkapnya Ketua MK ini hanya menjadi bukti lebih lanjut betapa buruknya dan tercemarnya lembaga Peradilan di Indonesia. Tentu ini akan memunculkan keraguan bagi investor untuk masuk ke Indonesia. Maka tiada jalan lain, upaya membersihkan lembaga hukum di tanah air harus dilanjutkan, bila perlu dilakukan secara radikal. KPK telah memulai dengan tidak ragu menangkap Ketua MK. Bila perlu, dilakukan moratorium perkara sementara yang sedang berjalan di KPK hingga sistem betul-betul diperbaiki untuk memastikan lembaga itu bersih.
Indonesia kembali disoroti tidak hanya dari dalam negeri tapi juga oleh dunia, termasuk dunia bisnis. Dibutuhkan upaya ekstra keras lagi untuk mendatangkan investasi masuk kembali ke Indonesia. Semoga kasus penangkapan Ketua MK ini menjadi titik balik pembaharuan dan pembersihan semua lembaga peradilan di Indonesia. Kedengaran utopia? Tidak ada yang tidak mungkin asal semua punya komitmen untuk melakukan perubahan.
Pertanyaan sekarang "HOW"? Apakah para koruptor dituntut hukuman mati agar jera melakukan korupsi seperti yang terjadi di RRC? Mantan Ketua MK Jimly Assidique telah melontarkan tuntutan hukuman mati atau hukuman paling maksimal bagi para koruptor, termasuk untuk kasus Ketua MK ini. Akil Mochtar yang politisi Golkar ini bahkan pernah mengatakan para koruptor perlu dijerat hukuman yang berat. Bahkan ia mengusulkan para koruptor tangannya dipotong dan dimiskinkan? Nah, kini Akil terkena ucapannya sendiri. Apakah ia menangis karena tangannya takut dipotong dan dimiskinkan? Hhmmm...kita tunggu perkembangan selanjutnya. (*)
Oleh Abraham Somad*
Praktisi bisnis


RIP hukum Indonesia, sambil termenung menanti munculnya Sang Penyelamat (Messiah)...
BalasHapusLembaga Peradilan hancur, wibawa hukum hancur....kemana lagi rakyatk mencari keadilan? Kok gak jera-jera ya?
BalasHapusAkil Mochtar salah satu hakim yg memvonis mati BPMIGAS. Kini dia kena karma tuh ...
BalasHapusBagaimana nasibnya Indonesia kalau lembaga peradilan tertinggi tertangkap karena kasus korupsi.
BalasHapusSaya setuju 100 persen dengan apa yang disampaikan di blog ini. Walaupun secara umum saya tidak setuju dengan hukuman mati di Indonesia karena korupsi dan buruknya sistem peradilan, jika Akil Mochtar terbukti bersalah, dia mesti dieksekusi. Tokoh dan Politisi senior (Hulubalang) harus memberi contoh dalam menghapus praktik korupsi, yang membuat Indonesia terhadang untuk menjadi bangsa yang besar. Hukuman mati dalam kasus ini dibutuhkan untuk membuat jera pelaku korupsi lain...
BalasHapus