Kamis, 22 Mei 2014

Pesan Pelaku Industri Migas Terhadap Pemerintah Baru Indonesia



Pelaku industri minyak dan gas bumi di Indonesia yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) selama 3 hari (21-23 Mei) mengadakan pameran sekaligus konferensi membahas isu-isu aktual terkait industri perminyakan dan gas bumi di Indonesia. Berbagai aspek dibahas mulai dari iklim investasi, regulasi, kegiatan eksplorasi dan produksi maupun berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pelaku industri migas di Tanah Air. Salah satu poin yang disampaikan oleh pelaku industri migas adalah penting diciptakannya iklim investasi serta peraturan yang jelas dan transparan.

Dalam sambutannya, ketua IPA Lukman Mahfoedz menyampaikan harapannya bahwa pemerintah dan para anggota IPA perlu untuk bekerja sama lebih erat untuk menciptakan iklim investasi yang dapat melindungi kepentingan masyarakat Indonesia dan juga memberikan kepastian bagi perusahaan-perusahaan bahwa investasi yang ditanamkan di Indonesia disambut baik dan dijaga dengan aman.

Kepastian ini sangat penting mengingat investasi di sektor industri migas bersifat jangka panjang. Investasi eksplorasi misalnya baru akan kembali setelah sebuah blok migas mulai berproduksi. Itu pun dengan catatan kegiatan eksplorasi berhasil. Bila tidak berhasil maka uang investasi tadi dianggap sebuah kerugian (loss). Investasi untuk mengembangkan sebuah blok migas misalnya membutuhkan waktu 3-5 tahun, baru mulai berproduksi.

Lihat saja fasilitas produksi LNG di Donggi Senoro, Sulawesi, Blok Cepu, yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Dibutuhkan beberapa tahun untuk menyelesaikan proyek tersebut. Beberapa proyek lepas pantai bahkan membutuhkan waktu lama seperti Blok Masela atau proyek IDD milik Chevron di Selat Makassar, yang masih dalam tahap persiapan awal. Maka apa yang disampaikan oleh ketua IPA di atas tepat dan perlu mendapat tanggapan dan langkah nyata dari pemerintah.

Ketua IPA tampaknya menggarisbawahi isu kepastian tadi mengingat banyak production sharing contract (PSC) yang akan habis dalam 10 tahun kedepan. Mengingat investasi migas bersifat jangka panjang, maka pemerintah perlu membuat keputusan jauh-jauh hari, tidak menunggu menit-menit terakhir. Semakin cepat pemerintah membuat keputusan, semakin cepat perusahaan migas menyiapkan rencana investasi untuk melanjutkan produksi dan bahkan meningkatkan produksi migas di blok tersebut.

Salah satu blok yang akan habis kontraknya adalah Blok Mahakam, yang akan berakhir pada akhir Maret 2017. Menurut peraturan, perusahaan migas dapat mengajukan perpanjangan 10 tahun sebelum kontrak berakhir. Operator Blok Mahakam Total E&P (dan Inpex Corp) telah mengajukan perpanjangan tahun 2007 dan hingga saat ini belum diputuskan pemerintah. Tampaknya, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan memutuskan di sisa 5 bulan pemerintahannya, tapi menunggu pemerintah baru. Itu berarti baru akan diputuskan tahun 2015, artinya 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Bagi pelaku industri migas, 2 tahun itu waktu persiapan yang pendek.

Tidak hanya itu, masih ada perusahaan atau PSC lain yang kontraknya berakhir. Menurut catatan IPA, Sekitar 30 persen produksi nasional saat ini (635.000 boepd) berasal dari 20 perusahaan dengan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) yang akan habis dalam lima tahun. Selain itu, sekitar 61 persen dari produksi nasional saat ini (1,2 juta boepd) berasal dari perusahaan-perusahaan dengan PSC yang akan habis dalam sepuluh tahun kedepan.

Karena itu, sangatlah penting untuk membuat regulasi yang jelas dan transparan mengenai perpanjangan kontrak, dengan memperhatikan kedudukan perusahaan negara (Pertamina), perusahaan-perusahaan migas internasional dan nasional. IPA berharap regulasi tersebut dapat memfasilitasi para pemangku kepentingan tersebut untuk dapat bekerja sama dengan baik sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk menjaga pertumbuhan industri migas nasional yang merencanakan investasi sebesar US$ 26 miliar di tahun 2014.

Selain itu, ada dua regulasi yang menjadi titik perhatian utama  pelaku industri migas saat ini, yaitu (1) pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2010 dan isu yang berpotensi untuk muncul dari multi-interpretasinya (terkait cost recovery). Kedua, rencana revisi UU Migas No.22 tahun 2001 yang diharapkan dapat membawa perubahan positif untuk pengelolaan migas di masa depan dan menambah kepastian hukum pada kontrak-kontrak yang sudah berjalan.

Tentu ini harus ditanggapi oleh pemerintah baru hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli nanti, entah Joko Widodo atau Prabowo Subianto. Pemerintah mendatang perlu memberikan kepastian kepada pelaku industri migas, terutama terkait kontrak PSC yang akan berakhir, diperpanjang atau tidak, atau ada perubahan skema operatorship. Apapun itu, sebaiknya keputusan dilakukan cepat, tidak ditunda-tunda.

Yang jelas, industri migas berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Di tahun 2013, sektor migas Indonesia berkontribusi sekitar US$ 31 miliar untuk pendapatan nasional atau setara dengan 23 persen dari total jumlah pendapatan nasional (APBN). Sektor migas di tahun lalu juga menyediakan 300 ribu lapangan pekerjaan di seluruh penjuru negeri.

Namun, kondisi industri migas kini memprihatinkan, ada gap yang lebar antara permintaan dan pasokan migas, yang dapat mengancam ekonomi Indonesia. Pada 2025, konsumsi energi diprediksikan akan bertambah tiga kali lipat menjadi 7,7 juta setara minyak per hari, namun perkembangan pasokan migas tidak sejalan dengan permintaan ini, terlebih kesenjangan antara permintaan dan persediaan migas pada 2025 dapat melebihi 2 juta setara minyak per hari.

Karena inilah, Kebijakan Energi Nasional menjadi hal penting bagi Indonesia untuk dapat menutupi kesenjangan persediaan dan permintaan yang makin melebar, serta mengatasi rasio penggantian cadangan Indonesia yang rendah. Rasio minyak saat ini bertahan pada 46%, sementara gas pada 92%. Kunci, meningkatkan rasio ini adalah eksplorasi, eksplorasi dan eksplorasi. Dan untuk eksplorasi membutuhkan dukungan pemerintah dan seluruh stakeholders maupun kepastian berusaha. Mudah-mudahan pemerintah baru nanti dapat memahami kondisi industri migas dan dapat melakukan langkah konkrit untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi pelaku industri migas. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar