Pelaku industri minyak dan gas bumi di Indonesia
yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) selama 3 hari (21-23
Mei) mengadakan pameran sekaligus konferensi membahas isu-isu aktual terkait industri
perminyakan dan gas bumi di Indonesia. Berbagai aspek dibahas mulai dari iklim
investasi, regulasi, kegiatan eksplorasi dan produksi maupun berbagai
permasalahan yang dihadapi oleh pelaku industri migas di Tanah Air. Salah satu
poin yang disampaikan oleh pelaku industri migas adalah penting diciptakannya
iklim investasi serta peraturan yang jelas dan transparan.
Dalam
sambutannya, ketua IPA Lukman Mahfoedz menyampaikan
harapannya bahwa pemerintah dan para anggota
IPA perlu untuk
bekerja sama lebih erat untuk menciptakan iklim investasi yang dapat melindungi
kepentingan masyarakat Indonesia dan juga memberikan kepastian bagi
perusahaan-perusahaan bahwa investasi yang ditanamkan di Indonesia disambut
baik dan dijaga dengan aman.
Kepastian
ini sangat penting mengingat investasi di sektor industri migas bersifat jangka
panjang. Investasi eksplorasi misalnya baru akan kembali setelah sebuah blok
migas mulai berproduksi. Itu pun dengan catatan kegiatan eksplorasi berhasil.
Bila tidak berhasil maka uang investasi tadi dianggap sebuah kerugian (loss).
Investasi untuk mengembangkan sebuah blok migas misalnya membutuhkan waktu 3-5
tahun, baru mulai berproduksi.
Lihat
saja fasilitas produksi LNG di Donggi Senoro, Sulawesi, Blok Cepu, yang saat
ini masih dalam tahap penyelesaian. Dibutuhkan beberapa tahun untuk
menyelesaikan proyek tersebut. Beberapa proyek lepas pantai bahkan membutuhkan
waktu lama seperti Blok Masela atau proyek IDD milik Chevron di Selat Makassar,
yang masih dalam tahap persiapan awal. Maka apa yang disampaikan oleh ketua IPA
di atas tepat dan perlu mendapat tanggapan dan langkah nyata dari pemerintah.
Ketua
IPA tampaknya menggarisbawahi isu kepastian tadi mengingat banyak production
sharing contract (PSC) yang akan habis dalam 10 tahun kedepan. Mengingat
investasi migas bersifat jangka panjang, maka pemerintah perlu membuat keputusan
jauh-jauh hari, tidak menunggu menit-menit terakhir. Semakin cepat pemerintah
membuat keputusan, semakin cepat perusahaan migas menyiapkan rencana investasi
untuk melanjutkan produksi dan bahkan meningkatkan produksi migas di blok
tersebut.
Salah
satu blok yang akan habis kontraknya adalah Blok Mahakam, yang akan berakhir
pada akhir Maret 2017. Menurut peraturan, perusahaan migas dapat mengajukan
perpanjangan 10 tahun sebelum kontrak berakhir. Operator Blok Mahakam Total
E&P (dan Inpex Corp) telah mengajukan perpanjangan tahun 2007 dan hingga
saat ini belum diputuskan pemerintah. Tampaknya, pemerintah Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) tidak akan memutuskan di sisa 5 bulan pemerintahannya, tapi
menunggu pemerintah baru. Itu berarti baru akan diputuskan tahun 2015, artinya
2 tahun sebelum kontrak berakhir. Bagi pelaku industri migas, 2 tahun itu waktu
persiapan yang pendek.
Tidak
hanya itu, masih ada perusahaan atau PSC lain yang kontraknya berakhir. Menurut
catatan IPA, Sekitar 30
persen produksi nasional saat ini (635.000 boepd) berasal dari 20 perusahaan
dengan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) yang akan
habis dalam lima tahun. Selain itu, sekitar 61 persen dari produksi nasional
saat ini (1,2 juta boepd) berasal dari perusahaan-perusahaan dengan PSC yang
akan habis dalam sepuluh tahun kedepan.
Karena itu, sangatlah penting untuk membuat regulasi yang
jelas dan transparan mengenai perpanjangan kontrak, dengan memperhatikan
kedudukan perusahaan negara (Pertamina), perusahaan-perusahaan migas
internasional dan nasional. IPA berharap regulasi
tersebut dapat
memfasilitasi para pemangku kepentingan tersebut untuk dapat bekerja sama
dengan baik sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk menjaga pertumbuhan
industri migas nasional yang merencanakan investasi sebesar US$ 26 miliar di
tahun 2014.
Selain itu, ada dua regulasi yang menjadi titik perhatian
utama pelaku industri migas saat ini, yaitu
(1) pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2010 dan isu yang berpotensi
untuk muncul dari multi-interpretasinya
(terkait cost recovery). Kedua, rencana revisi UU Migas No.22 tahun 2001 yang diharapkan dapat
membawa perubahan positif untuk pengelolaan migas di masa depan dan menambah kepastian
hukum pada kontrak-kontrak yang sudah berjalan.
Tentu
ini harus ditanggapi oleh pemerintah baru hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 9
Juli nanti, entah Joko Widodo atau Prabowo Subianto. Pemerintah mendatang perlu
memberikan kepastian kepada pelaku industri migas, terutama terkait kontrak PSC
yang akan berakhir, diperpanjang atau tidak, atau ada perubahan skema
operatorship. Apapun itu, sebaiknya keputusan dilakukan cepat, tidak
ditunda-tunda.
Yang
jelas, industri migas berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Di tahun 2013,
sektor migas Indonesia berkontribusi sekitar US$ 31 miliar untuk pendapatan
nasional atau setara dengan 23 persen dari total jumlah pendapatan nasional (APBN).
Sektor migas di
tahun lalu juga menyediakan 300 ribu lapangan pekerjaan di seluruh penjuru
negeri.
Namun,
kondisi industri migas kini memprihatinkan, ada gap yang lebar antara permintaan dan
pasokan migas, yang dapat mengancam ekonomi Indonesia. Pada 2025, konsumsi
energi diprediksikan akan bertambah tiga kali lipat menjadi 7,7 juta setara minyak per hari, namun perkembangan pasokan migas tidak sejalan
dengan permintaan ini, terlebih kesenjangan antara permintaan dan persediaan
migas pada 2025 dapat melebihi 2 juta setara
minyak per hari.
Karena inilah, Kebijakan Energi Nasional menjadi hal
penting bagi Indonesia untuk dapat menutupi kesenjangan persediaan dan
permintaan yang makin melebar, serta mengatasi rasio penggantian cadangan
Indonesia yang rendah. Rasio minyak saat ini bertahan pada 46%, sementara gas
pada 92%. Kunci, meningkatkan rasio ini
adalah eksplorasi, eksplorasi dan eksplorasi. Dan untuk eksplorasi membutuhkan
dukungan pemerintah dan seluruh stakeholders maupun kepastian berusaha.
Mudah-mudahan pemerintah baru nanti dapat memahami kondisi industri migas dan
dapat melakukan langkah konkrit untuk mengatasi berbagai persoalan yang
dihadapi pelaku industri migas. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar