Kamis, 11 Juni 2015

Insentif Meningkat, Investasi Pun Meningkat

investasi
Pemerintah terus menggenjot investasi untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Sektor investasi akan menjadi salah satu alternatif dari turunnya kinerja ekspor yang terus melemah.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berpendapat bahwa salah satu kebijakan yang dikeluarkan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015 tentang Tax Allowance.

Bambang menjelaskan, aturan tersebut mencakup cukup banyak sektor, sekira 143 KBLI. Sejak 2007 hingga 2015 sudah ada 95 Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas Tax Allowance. Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini, jumlah WP yang mendapat fasilitas tax allowance menjadi lebih besar.

"Perusahaan yang mendapat fasilitas tax allowance berhak memperoleh insentif dari pemerintah," ujar Bambang.

Bambang juga menyatakan bahwa insentif yang ditawarkan pemerintah yaitu pertama, pengurangan penghasilan neto 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud (termasuk tanah) yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.

Dirinya menambahkan, pengurangan ini diakui sebagai tambahan biaya selama enam tahun, masing-masing lima persen per tahun.

“Dengan tambahan biaya ini maka profit akan berkurang. Sehingga pajak yang harus dibayar menjadi lebih kecil. Inilah yang disebut sebagai insentif,” jelasnya.

Kemudian insentif kedua yang ditawarkan pemerintah yakni, aktiva disusutkan atau diamortisasi dalam jangka waktu yang cepat. Biaya penyusutan atau amortisasi pada awal investasi menjadi lebih besar, sehingga profit akan lebih kecil dan pajak yang harus dibayar juga akan lebih kecil.

“Maksudnya, kalau amortisasi harusnya enam tahun dipercepat menjadi empat tahun, maka beban per tahun menjadi lebih tinggi. Dengan begitu, otomatis beban biaya naik, profit turun. Sehingga pajak otomatis menjadi lebih kecil,” katanya.

Insentif ketiga, pemerintah juga menawarkan insentif berupa kompensasi kerugian fiskal pada suatu tahun pajak dengan keuntungan pada 10 tahun pajak berikutnya.

Menurut Bambang, jangka waktu kompensasi sesuai UU PPh maksimal lima tahun berikutnya. Sehingga dengan fasilitas ini ada kerugian yang semula tidak dapat dikompensasikan lagi, masih dapat dikompensasi. "Jadi, ini perpanjangan dari 5 tahun menjadi 10 tahun,” ujarnya.

Insentif terakhir yaitu dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham luar negeri, dikenai pajak dengan tarif 10 persen, atau tarif menurut perjanjian tax treaty atau (P3B) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, jika tarif dalam P3B tersebut lebih rendah dari 10 persen.

“Tarif umumnya biasanya 20 persen. Dengan tax allowance, bisa 10 persen atau mengikuti tax treaty,” pungkas Bambang.


Memang langkah ini akan menjadi langkah yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha. Dengan meningkatnya insentif, maka investasi akan bertambah dan kemudian otomatis perekonomian akan meningkat.

PTSP Sukses Diimplementasikan di Solo

PTSP di Solo
Begitu banyak angan-angan pemerintah untuk pelayanan perijinan yang cepat dan mudah, akhirnya ada juga contoh suksesnya. Proses pelayanan perizinan usaha di Kota Solo ternyata hanya membutuhkan waktu dua hari saja! Hal ini lantaran diberlakukannya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Surakarta sejak 2012 lalu.

Kepala BPMPT Kota Surakarta Toto Amanto menyatakan bahwa masyarakat cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan secara lengkap, tanpa dipungut biaya apapun.

"Tidak ada yang kami persulit. Masyarakat tinggal datang membawa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Paling lama dua hari izin usaha sudah keluar," ujar Toto.

Pernyataan tersebut dibuktikan langsung oleh Yohanes, seorang warga Solo yang sudah dua kali mengurus perizinan usaha.

"Semuanya mudah dan cepat. Saya juga tidak dipungut biaya apapun untuk mengurus izin ini. Benar-benar puas-lah," katanya.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 8 Juni 2015 menyebutkan, telah terbentuk 507 PTSP di seluruh Indonesia, terdiri dari 34 PTSP Provinsi, 370 PTSP Kabupaten, 97 PTSP Kota, 4 PTSP Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan 2 PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

BPMPT Kota Surakarta menjadi salah satu PTSP Kota terbaik peringkat tiga pada 2011 dan peringkat kedua pada 2014.

Kabar ini merupakan kabar yang sangat baik. Mungkin memang cita-cita besar Jokowi ini akhirnya bisa diwujudkan di kota asal Jokowi ini karena pengaruh Jokowi yang kuat di sana.


Semoga saja contoh sukses ini akan segera menjalar ke seluruh pelosok Indonesia. Dengan diimplementasikannya ini, dapat dipastikan bahwa perekonomian akan makin maju.