![]() |
| One-Stop Service |
Pemerintah baru memang sudah selayaknya melakukan gebrakan-gebrakan
baru. Kali ini ada gebrakan baru di bidang investasi. Kini para investor tak perlu
khawatir lagi dalam mengurus perizinan di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan bahwa pada masa mendatang, pihak-pihak
yang akan menanamkan investasinya di Indonesia hanya perlu mendatangi satu
tempat perizinan.
"One-stop service, agar bagaimana investor datang ke Indonesia
cukup di satu kantor saja," ujar Sofyan Djalil.
Menko Perekonomian menjelaskan bahwa memang pada saat ini Indonesia
telah memiliki Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun instansi tersebut
ternyata bukanlah "one-stop service".
Hal itu dikarenakan investor ternyata tidak hanya mendatangi BKPM,
tetapi harus mendatangi berbagai instansi dan kementerian lainnya sebelum
mendapatkan izin untuk berinvestasi.
Pada masa mendatang diharapkan agar investor hanya akan datang ke satu
tempat yang di mana semua kementerian telah ada perwakilannya. "Mungkin
BKPM yang menjadi 'focal point', karena mereka yang paling siap," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan jangka waktu
hingga enam bulan mendatang untuk pembentukan "one-stop service" atau
pusat layanan perizinan investasi nasional yang terintegrasi.
"Saya berikan target 3-6 bulan yang namanya 'one-stop service'
nasional harus jadi," tegas Jokowi.
Maka pihak investor yang ingin mengurus perizinan hanya di satu tempat
dan tidak harus berpindah-pindah dari satu kementerian ke kementeran yang lain.
Namun, Presiden memperingatkan bahwa bila perizinan dipercepat juga
dibuat sederhana jangan ada yang main-main atau mencoba-coba "untuk lompat
pagar".
Saat ini banyak investor yang datang untuk menanamkan modalnya di Tanah
Air, namun harus dihadapi dengan urusan perizinan yang sangat ruwet.
"Kadang-kadang investor lemas sebelum memulai (setelah melihat keruwetan
dalam mengurus perizinan)," ujar Jokowi.
Namun sebenarnya One stop service
atau pelayanan satu pintu ternyata sudah dicanangkan sejak tahun 1980 yang
dulunya dikenal dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sebenarnya mayoritas Provinsi, Kabupaten dan Kota sudah membentuk
PTSP," ujar Deputi Pengendalian Pasar Modal, Azhar Lubis.
Azhar memberikan penjelasan bahwa dari 34 Provinsi, ada satu provinsi
yang PTSP-nya belum terbentuk. Kemudian dari 413 kabupaten ada 55 kabupaten
yang PTSP nya belum terbentuk. Sementara itu, dari 98 kota, tinggal 1 kota yang
belum membentuk PTSP.
"Yang perlu dilakukan adalah agar provinsi, kabupaten, dan kota
yang belum membentuk PTSP agar segera membentuk dan yang sudah supaya diperkuat
khususnya kualitas SDM," pungkas Azhar.
Seperti biasa, Indonesia tidak mengimplementasikan ketentuan yang telah
dibuatnya sendiri. Kita harapkan saja supaya pelayanan satu pintu ini memang
akan berhasil supaya investasi meningkat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar