Kamis, 26 Juni 2014

Jenderal Bermain Tambang


Sudah bukan rahasia lagi di negeri bekas militerisme berkuasa ini bahwa banyak jenderal yang menjadi beking usaha-usaha ilegal dan khususnya di pertambangan dan bisnis kayu. Tidak jarang juga jenderal merangkap jadi pengusaha dan pemilik modalnya. Seperti PT Bintang Delapan Mineral di Morowali, Sulawesi Tengah. PT Bintang Delapan mengeruk nikel dan tidak membagi manfaat dengan warga sekitar, malahan bertindak sewenang-wenang terhadap warga sekitar.

Maka tidak heran bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar para jenderal yang membekingi usaha pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). KPK menyatakan bahwa bersama dengan Panglima TNI akan menindak tegas para jenderal tersebut.


Anwar Hafid (kiri)
Menurut KPK, selama ini terdapat sejumlah penyimpangan di sektor pertambangan, yang dimulai sejak proses awal usaha pertambangan, seperti longgarnya penerbitan izin usaha pertambangan. Kembali ke contoh kasus di Morowali tadi, sang bupati, Anwar Hafid terbukti memberikan areal kontrak karya raksasa kepada 15 penambang sehingga saling tumpang tindih. Ini merupakan salah satu kendala yang menyebabkan terjadinya pembangkangan di kalangan pengusaha pertambangan untuk membayar royalti dan pajak karena uang mereka yang jumlahnya tidak sedikit itu sudah mengalir langsung ke kantong bupati.

Lebih jauh lagi Abraham Samad, Ketua KPK, menyatakan bahwa ada sekitar 50 persen perusahaan tambang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, selama ini perusahaan tersebut tidak membayar pajak dan juga royalti kepada negara. 

"Saya tanya salah satu pelaku usaha pertambangan yang tidak bayar royalti, kenapa Anda menghindar dari kewajiban tersebut, dengan enteng dia jawab, sebenarnya uang yang dia keluarkan sudah lebih besar dari kewajiban royalti dan uang itu diserahkan sebagai upeti kepada bupati, gubernur dan pejabat di kementerian," mengutip Abraham.



Dalam kontrak dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berada di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), pelaku usaha diwajibkan membayar penerimaan pajak dan bukan pajak (royalty dan iuran tetap) kepada pemerintah. Hasil temuan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim OPN) menunjuk adanya kekurangan pembayaran PNBP oleh pelaku usaha dari tahun 2003 sampai 2011 sebesar Rp 6,7 triliun.

Hasil perhitungan berdasarkan evaluasi laporan surveyor, diperkirakan selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha sebesar US $ 24,66 juta pada tahun 2011 untuk lima mineral utama dan sebesar US $ 1,22 miliar untuk batubara pada kurun waktu 2010 sampai 2012. Hasil rekonsiliasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM dengan 8 pemerintah provinsi menunjukkan adanya royalti sebesar US$ 547,11 juta dan iuran tetap yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 331,2 miliar.

Angka-angka yang fantastis dan menggiurkan! Tidak mengherankan bahwa para jenderal dengan kekuasaan dan kekuatan satuan militer di belakangnya merajalela di industri ini!








3 komentar:

  1. Udah cerita lama ini siihh.. rahasia umum! Akhirnya KPK bergerak ke sini!

    BalasHapus
  2. Gak ngerti deh nih kalo jenderal beneran gak main tambang lagi, pertambangan akan melempem atau makin maju. Kan udah gak ada bekingan

    BalasHapus
  3. Ooohh pantesan. Perasaan gaji jenderal cuman seberapa, eeh tau-tau kekayaannya ajubile. Ternyata pada main tambang

    BalasHapus