Rabu, 08 Januari 2014

Rudi Rubiandini, Gratifikasi dan Industri Migas Indonesia


Rudi Rubiandini
Penyesalan biasanya muncul setelah melakukan kesalahan. Ada penyesalan yang bisa dimaafkan, dan ada penyesalan yang sulit dimaafkan. Apapun itu, penyesalan akan bermanfaat bila ada pelajaran yang dipetik agar kesalahan, kekeliruan, tidak terjadi dan terulang kembali. Itu yang terjadi dengan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dia akhirnya mengakui telah menerima sejumlah uang (gratifikasi) dari pihak-pihak tertentu, pada sidang perdana mengadili kasusnya di Pengadilan Tipikor, Selasa lalu (7/1).

RR didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah total US$2,42 juta atau sekitar Rp 24,22 miliar. Ia didakwa menerima uang tersebut dari pelaku usaha, dengan tujuan untuk mempengaruhi kewenangan RR dalam membuat keputusan yang akan dapat memberi keuntungan (kontrak) kepada pihak-pihak pemberi gratifikasi. Sambil terisak-isak di ruang pengadilan, RR mengakui perbuatannya.

Sidang perdana kasus RR ini menyedot perhatian publik. Memang tidak seheboh ketika kasus RR terkuak ke publik pada Agustus lalu, seusai Lebaran. Saat itu, publik, pejaba-pejabat pemerintah, Presiden, Menteri, pekerja migas, karyawan SKKMigas, anggota DPR dikejutkan oleh tertangkap tangannya RR di rumahnya saat sedang menerima gratifikasi dari pelaku usaha. Walaupun RR membantah dan pemberi uang berdalih macam-macam, toh terkuaknya kasus tersebut membuat shock banyak orang. Apalagi hanya beberapa hari sebelumnya, RR sering muncul di media baik di TV, media cetak dan online. Ia merupakan sosok yang cerdas dan dihormati kala itu karena ia memang seorang professor dan ahli di industri perminyakan. Banyak orang berharap banyak pada RR agar dapat membuat perubahan di industri minyak dan gas bumi di Tanah Air.

Tapi imej tersebut bak ditelan bumi. Yang muncul kemudian adalah kekesalan, kekecewaan, amarah, tapi ada juga yang bersimpati padanya karena RR hanyalah seorang ‘korban’ oleh vested interest tertentu yang menjadikan RR sebagai pion untuk mendapatkan keuntungan dari industri migas. RR dianggap oleh sebagian orang sebagai perantara untuk mendapatkan keuntangan pribadi. Ini terkuak setelah kemudian RR kedapatan menerima gratifikasi dan uang tersebut kemudian diserahkan ke pihak-pihak tertentu, antara lain pejabat di Kementerian ESDM. Mengapa dan untuk apa aliran uang tersebut, kita nantikan perkembangan selanjutnya dari proses pengadilan di Tipikor.

Rudi Rubiandini masih akan muncul lagi di pengadilan. Tapi tampaknya RR sudah pasrah. Publik kini menanti tanggapan pihak RR atas dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya terkait kasus gratifikasi yang melibatkan RR, pemberi suap dari perusahaan swasta. 

Namun, masih ada teka-teki yang muncul di benak masyarakat saat ini. Apakah masih ada pihak-pihak lain yang akan menjadi terdakwa dalam kasus RR ini. Tentu masih banyak pertanyaan lain yang muncul. Boleh jadi masih akan ada kejutan-kejutan baru dari proses pengadilan kasus RR ini. Beberapa nama terseret atau paling tidak disebut-sebut dalam kasus RR. Misalnya, anggota DPR Soetan Batoeghana, yang disebut/diduga menerima aliran uang dari RR. Soetan melalui media telah membantah keras ia menerima uang dan malah mengancam balik RR. Nah Loh!! Entah siapa yang benar, mudah-mudahan akan terbukti di pengadilan. 

Terlepas dari kehebohan kasus gratifikasi RR, pemerintah, SKK Migas, Kementerian ESDM, DPR, pelaku industri migas, dan pihak-pihak kepentingan lainnya harus mengambil pelajaran dari kasus ini. Misalnya, gratifikasi harus dihapus dan dibuat sistem yang ketat agar tidak terulang di kemudian hari. Good Corporate Governance, perlu diterapkan secara ketat.  Bila praktik-praktik yang sehat di industri migas, dibarengi oleh transparansi birokrasi, kepastian hukum, penyederhanan proses perizinan, diterapkan, dll maka kita boleh berharap akan terjadi perubahan yang positif, termasuk mengalirnya investasi ke sektor migas, termasuk untuk investasi eksplorasi. 

Bila perubahan positif terjadi di industri migas, maka industri ini akan memberi manfaat lebih lagi kepada masyarakat sehingga mampu menyejahterahkan rakyat/masyarakat Indonesia.  (*)


1 komentar:

  1. Mudah2an keadilan betul-betul ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus RR harus jadi titik balik bagi pembaharuan dan penerapan GCG di industri migas. Pertanyaannya, apakah akan ada tersangka baru?

    BalasHapus